SANCAnews – Ragam kebijakan pemerintah dibawa-bawa Habib
Rizieq Shihab saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran
protokol kesehatan (prokes) dalam kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq menyinggung soal kebijakan larangan mudik hingga soal
dibukanya tempat wisata. Hal itu terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (29/4/2021), ketika dua epidemiolog atas nama
Panji Fortuna dan Hariadi Wibisono dihadirkan sebagai ahli. Lantas apa kata
Rizieq?
"Ini kan mudik dilarang dalam rangka mencegah penyebaran
COVID, ini kan masuk langkah-langkah untuk penanganan wabah, tapi sementara
wisata dibiarkan, orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling
parah saat ini di India itu dibiarkan masuk ke Indonesia. Nah, ini pertanyaan
saya, dalam ilmu epidemiologi, apakah hal semacam ini efektif penanganan
wabah?" tanya Rizieq dalam sidang.
Hariadi memberikan jawabannya secara singkat. Menurutnya,
segala yang berisiko menimbulkan peningkatan kasus positif COVID-19 harus
diatasi.
"Setiap yang mengakibatkan peningkatan risiko, maka itu
harus diterapkan (aturannya)," jawab Hariadi menanggapi pertanyaan Habib
Rizieq.
Sementara itu, Panji menjelaskan mobilitas manusia dapat
menimbulkan risiko penularan COVID-19 di suatu wilayah. Terkait kasus WNA
India, Panji menekankan pentingnya pengawasan saat kedatangan.
"Jadi kalau mengomentari spesifik dari India, sebenarnya
kalau baru-baru ini pemerintah sudah menutup pintu masuk dari India. Tapi di
luar itu secara umum semua pendatang dari luar negeri itu terkena kewajiban
karantina. Jadi semua yang baru masuk pertama mereka seharusnya membawa bukti
tidak sakit COVID dengan menunjukkan surat PCR yang negatif," jelas Panji.
"Kemudian di pintu masuk mereka wajib masuk ke fasilitas
karantina selama yang saya pahami lima hari minimal. Kalau dari India atau
dari, maaf kalau dari India sudah ditutup, tetapi dari tempat-tempat yang dianggap
berisiko tinggi ini 14 hari. Jadi ada kewajiban untuk mengarantina,"
tambahnya.
Panji menyebut pemerintah perlu menjaga setiap akses
keluar-masuk kendaraan di perjalanan domestik dan menerapkan karantina. Namun,
lanjutnya, volume perjalanan yang tinggi mengakibatkan sulitnya penjagaan
tersebut. Untuk itu, Panji menilai penting bagi pemerintah untuk membatasi
adanya perjalanan.
"Sebenarnya penanganan di pintu masuk dengan karantina
ini juga bisa diterapkan dalam perjalanan domestik tapi sulit karena volume
sangat tinggi sehingga saya pikir ini memang lebih baik untuk kita membatasi
perjalanan atau perpindahan penduduk di dalam negeri karena lebih sulit
dikendalikan di pintu masuk antarkota," ungkapnya.
Habib Rizieq dalam perkara ini didakwa melanggar aturan
prokes saat pandemi COVID-19. Selain di Megamendung, dakwaan yang sama juga
dikenakan pada Habib Rizieq karena menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta
Pusat.