SANCAnews – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang
media massa untuk menyiarkan ulah polisi yang berbuat arogan. Larangan itu
merujuk pada Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo
mengatakan, kurang setuju karena seharusnya Kapolri Listyo Sigit tidak perlu
melarang media massa tersebut. Sebab media sudah punya pedoman Kode Etik
Jurnalistik dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
“Itu tak Perlu, karena liputan media sudah diatur dalam kode
etik jurnalistik dan undang-undang pers,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa
(6/4).
Menurut Agus, polisi bisa merujuk kepada dua aturan tersebut.
Sehingga tidak perlu untuk membuat aturan baru lewat Surat Telegram Kapolri.
“Semestinya polisi merujuk pada keduanya sudah cukup,”
ungkapnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan
pemberitaan media tentang kinerja Polri agar menampilkan tindakan-tindakan
aparat yang tegas namun humanis. Kapolri melarang media menampilkan aksi polisi
yang menampilkan kekerasan.
Arahan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri
tertanggal 5 april 2020. Surat ditujukan kepada para Kapolda dan Bidang
Kehumasan Polri di tiap wilayah.
“Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas
namun humanis,” tulis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa
(6/4).
Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini
ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama
Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (jukrah) untuk dilaksanakan
jajaran kepolisian.
Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan
kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Selain itu, Kapolri juga
meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap
tersangka tidak disediakan. []