SANCAnews – Camat Megamendung, Kabupaten Bogor, Endi Rismawan
mengatakan hanya ada penambahan 1 kasus positif Covid-19 di wilayahnya usai
terjadi kerumunan saat kedatangan Habib Rizieq Shihab pada 11 November 2020. Dia
bicara demikian saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin
(19/4).
Satu kasus positif tersebut merupakan hasil tes swab PCR yang
dilakukan di tingkat kecamatan Megamendung. Sebelumnya, rapid test tingkat
kecamatan Megamendung juga dilakukan dan mendapati 20 orang reaktif.
"Tingkat kecamatan yang lakukan rapid test. Itu ada 20
yang reaktif. Tapi setelah di PCR hanya 1 orang yang positif," kata Endi.
Menurut Endi tidak ada jumlah peningkatan kasus positif. Hal
itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara berturut-turut.
"Itu enggak ada peningkatan. Itu hasil rapid test yang
dilakukan berturut-turut," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mencecar Endi dengan
sejumlah pertanyaan mengenai situasi Megamendung. Endi menjelaskan bahwa saat
itu Megamendung dalam keadaan zona merah.
Sebelum kerumunan Habib Rizieq terjadi, terdapat 60 kasus
positif Covid di wilayahnya dengan 4 kasus kematian. Kemudian data dari dua
puskesmas per Maret 2021 menyatakan kasus positif menjadi 114.
"Setelah tanggal 13 sampai Maret Puskesmas Sukamanah itu
114 yang positif," jelas Endi.
Jaksa lantas bertanya mengenai siapakah yang mesti
bertanggungjawab atas kerumunan itu. Jaksa juga membacakan pernyataan Endi yang
tercatat dalam BAP.
"Sehingga dalam kejadian tersebut sepengetahuan saya
pihak yang harus bertanggungjawab adalah pemilik pondok pesantren yakni Habib
Muhammd Habib Rizieq Shihab," kata Jaksa membacakan BAP.
Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Endi. Diketahui, pada 11 November tahun lalu, Habib Rizieq mendatangi pesantrennya, Markaz Syariah, di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Orang-orang lantas menyambut kehadiran Habib Rizieq. Mereka
ingin melihat langsung Habib Rizieq yang sekian lama berada di Arab Saudi.
Kerumunan kala itu tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan
bahwa Habib Rizieq merupakan pihak yang mesti bertanggungjawab atas kerumunan
itu.
"Jadi dengan kegiatan peletakan batu dan peresmian
Markaz Syariat di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa
yang harus tanggung jawab?" tanya jaksa.
"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," jawab
Agus di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). []