SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) menyayangkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang menunda niatnya untuk mencabut laporan polisi terkait swab test di RS UMMI. Bima Arya beralasan tidak mencabut laporannya di kepolisian karena ada pernyataan dari Kapolda Jabar yang tidak ingin laporannya dicabut.

 

Tokoh Papua Christ Wamea buka suara setelah mendengar alasan Bima Arya. Menurut dia, Habib Rizieq sangat jelas telah dikriminalisasi.

 

"Sangat jelas pak HRS dikriminalisasi," cuitnya seperti dikutip dari Twitter @PutraWadapi, Kamis, 15 April 2021.

 

Sebagai informasi, kriminalisasi adalah sebuah proses saat terdapat sebuah perubahan perilaku individu-individu yang cenderung untuk menjadi pelaku kejahatan dan menjadi penjahat.

 

Lebih lanjut, dalam persidangan kasus swab test yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Habib Rizieq mempertanyakan niat Bima Arya mencabut laporannya ke polisi. Niat tersebut terungkap setelah Bima bertemu dengan Habaib yang dekat dengan Habib Rizieq.

 

"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang nyatakan dari Polda (Jawa Barat) tak boleh dicabut," kata Habib Rizieq dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.

 

"Sekarang pertanyaan, Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa enggak tanya bahwa delik aduan itu bisa dicabut kapan saja. Artinya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita, siapa pun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporan)?" katanya, menyambungkan.

 

Menjawab hal itu, Bima Arya mengatakan, bahwa ada orang disebutnya sebagai Kapolda sudah menyampaikan keterangan secara terbuka laporan yang dia buat tidak boleh dicabut.

 

"Habib tentunya menyaksikan sendiri, Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut," kata Bima Arya.

 

Habib Rizieq kemudian menimpali jawaban Bima Arya. HRS menyayangkan Bima Arya langsung percaya terhadap apa yang disampaikan Kapolda.

 

Padahal, di sisi lain, Bima Arya mempunyai tim hukum yang bisa ditanya soal hukum, "Kenapa enggak tanya ke ahli hukum?" tanya Habib Rizieq.

 

"Saya tidak fokus ke sana, karena bagi saya persoalan hukum ini bisa melihat kejelasan bagi semua," jawab Bima Arya.

 

Dalam perkara swab test RS UMMI, Habib Rizieq didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor. (*)

 

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.