SANCAnews – Mahkamah Agung (MA) membebaskan advokat Lucas
karena dinilai tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK. MA beralasan
kesaksian itu hanya didasarkan pada keterangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Advokat Lucas didakwa menghalangi-halangi KPK menangkap Eddy
Sindoro dengan menyarankan Eddy agar kabur ke luar negeri. Namun hal itu
dinilai MA tidak terbukti.
"Yang memberi kesaksian bahwa Terdakwa lah yang
menyarankan agar Eddy Sindoro tidak pulang dulu ke Indonesia adalah saksi Novel
Baswedan," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada
wartawan, Jumat (9/4/2021).
Andi menyatakan, menurut keterangan Novel Baswedan di
persidangan bahwa sekitar bulan Desember 2016, Novel mendapatkan bukti adanya
rekaman antara Eddy Sindoro dengan Lucas. Dalam pembicaraan tersebut terdengar
Eddy Sindoro tidak mau pulang karena TLucas yang memberikan saran dan masukan
agar tidak boleh pulang dulu.
"Keterangan Novel Baswedan ini berdiri sendiri dan
bertentangan dengan alat bukti lainnya karena keterangan Terdakwa maupun
keterangan saksi Eddy Sindoro (semua disumpah di persidangan) menyatakan bahwa
mereka tidak pernah berkomunikasi sejak bulan April 2016," ucap Andi
mengutip pertimbangan putusan PK tersebut.
Di persidangan, Novel tidak mendengar langsung pembicaraan
antara Lucas dengan Eddy Sindoro. Tetapi hanya memperoleh informasi adanya
rekarnan pembicaraan tersebut dari pihak lain.
"Keterangan saksi seperti ini sangat lemah karena tidak
didengar langsung sehingga dapat menimbulkan distorsi dan pemahaman yang keliru
dalam mendengar dan menyampaikannya kepada orang lain. Dalam praktek kesaksian
testimonium de auditu seperti ini tidak dapat diterima sebagai alat bukti
karena tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 26 KUHAP dimana keterangan saksi harus
dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri," beber Andi.
Novel juga meyakini bahwa percakapan dalam rekaman tersebut
adalah benar suara Lucas dengan Eddy Sindoro.
"Keterangan ini sifatnya subyektif dan keliru karena
rekaman pembicaraan tersebut diambil pada tahun 2016 sementara saksi Novel
Baswedan mengakui bahwa baru mengenal Terdakwa ketika melakukan penangkapan
pada tanggal 1 Oktober 2018 dan Eddy Sindoro ketika menyerahkan diri pada
tanggal 12 Oktober 2018," ujar Andi membacakan pertimbangan majelis.
"Jadi bagaimana mungkin saksi Novel Baswedan bisa
menyakini itu ada suara Terdakwa dan Eddy Sindoro di tahun 2016 padahal saksi
Novel Baswedan sendiri baru mengenal Tedakwa dan Eddy Sindoro di tahun
2018?" sambungnya.