SANCAnews – Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo), Henry Subiakto seharusnya ditindak secara hukum karena diduga
melakukan penyebaran berita bohong atau hoax di akun media sosial Twitternya.
Begitu yang diungkapkan pengamat politik dari Universitas
Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL,
Jumat (2/4).
"Harusnya adil. Jika melakukan tindakan pidana di media
sosial, harus ditindak," ujar Ujang Komarudin.
Penegakan hukum yang dia nilai tidak adil dalam kasus Henry
Subiakto ini sangat nampak terlihat jika menyaksikan antitesis dari kejadian
serupa yang dialami inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI),
Syahganda Nainggolan.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR)
ini, kicauan Syahganda yang terkait dengan aksi unjuk rasa menolak RUU omnibus
law Cipta Kerja pada Oktober lalu begitu cepat diusut oleh aparat.
Bahkan kemarin, Syahganda sudah mendapat tuntutan 6 tahun
penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kicauannya dianggap tidak sesuai
dengan fakta berita onlline nasional yang dia posting bersaman dengan
cuitannya.
"Itulah faktanya. Pihak yang mengkritik bisa dikerjai
dan dikriminalisasi. Sedangkan pihak yang diduga melakukan tindakan hoax
aman-aman saja," demikian Ujang Komarudin menambahkan.
Henry Subiakto baru-baru ini tertangkap basah diduga
menyebarkan kabar bohong atau hoax di media sosial Twitternya, berupa cuplikan
gambar video yang disebut dalam kicauannya sebagai kejadian rasisme oleh
seorang warga di Amerika Serikat kepada warga Indonesia.
Postingannya tersebut mendapat kecaman warganet, hingga
akhirnya Henry Subiakto mengklaim apa yang disampaikannya itu sebagai
eksperimen untuk menguji reaksi warganet terkait informasi kejadian yang
sebenarnya sudah cukup lama terjadi. []