SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar
jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memaping atau memetakan seluruh
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Khususnya, yang melakukan tindak
pidana narkotika.
"Utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa
diprbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang
begitu-begitu segera selesaikan," kata Kapolri dalam sambutannya di
Rakernis Divisi Propam, Selasa (13/4).
Listyo Sigit menekankan, ia tak mau jajarannya yang hadir
pada saat hujan, banjir dan momen masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi
hilang begitu saja dari ingatan masyarakat akibat ulah satu dua oknum
Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
"Oleh karena itu jangan hanya gara-gara satu dua orang
oknum yang melakukan pelanggaran maka 100 anggot yang sudah bersusah payah itu
kemudian hilang, ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga,
hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki," pesan Kapolri.
Dari data yang dihimpun dari Divisi Propam Polri, sampai
April 2021, 531 anggota Polri melakukan pelanggara disiplin, 279 personel
melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan 147 anggota melakukan pelanggaran
pidana.