SANCAnews – Pemerintah Indonesia secara resmi mengategorikan
kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok terorisme. Ketua
Bappilu Partai Demokrat Andi Arief kecewa dengan pelabelan KKB Papua sebagai
teroris.
Selain kecewa pelabelan KKB Papua sebagai teroris, Andi Arief
menyebut Menko Polhukam Mahfud Md bersumbu pendek. Sebagaimana diketahui,
pelabelan KKB Papua sebagai teroris diumumkan Mahfud Md.
"Saya kecewa dengan Prof @mohmahfudmd soal label teroris
di Papua. Saya tidak mengira memilih jalan ini, ternyata dugaan banyak orang
selama ini benar, masuk kategori kelompok sumbu pendek," cuit Andi Arief
di akun Twitter-nya @Andiarief__ yang dibagikan ke wartawan, Kamis (29/4/2021).
Dihubungi lebih lanjut, Andi Arief menegaskan Mahfud Md sumbu
pendek. Menurut Andi, banyak jalan menuntaskan permasalahan Papua.
"Ya (Mahfud Md sumbu pendek). Masih banyak jalan lain
yang bisa ditempuh. Dialog dengan bangsa sendiri," ujarnya.
Pendekatan keamanan di Papua, menurut Andi Arief, gagal
sebagaimana pernah terjadi di Aceh dan Timor Leste.
"Pendekatan keamanan sudah gagal di Aceh dan Timor
Timur. Sekarang diulangi lagi bahkan dengan payung hukum berbahaya label
terorisme," imbuhnya.
Mahfud Md sebelumnya mengumumkan sikap pemerintah terhadap
sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri. Mahfud
Md menegaskan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang
di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud Md
dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).
Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan
undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam
undang-undang.
"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun
orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan
terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat
menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik
atau fasilitas internasional," jelas Mahfud Md.
"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama
organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah
tindakan teroris," sambung Mahfud Md.