SANCAnews – Sejumlah aktivis dan tokoh nasional berkumpul di
kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin sore (26/4).
Mereka berkumpul untuk mengeluarkan petisi dukungan terhadap
aktivis senior Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dkk agar dibebaskan dari
segala bentuk tuduhan politis.
Selaras dengan itu, aktivis Pro Demokrasi (Prodem) mengajak
seluruh aktivis hingga tokoh untuk memberikan dukungan pada sidang Syahganda
Nainggolan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri pada Kamis
(29/4).
"Kami sampaikan pengumuman, kawan kami Syahganda Kamis,
29 April 2021 lusa esok akan divonis Majelis Hakim di PN Depok. Kami harap
semua tokoh dan aktivis untuk datang ke pengadilan nanti," ujar aktivis
Prodem Andrianto kepada saat jumpa pers Petisi Aktivis Pro Demokrasi bertajuk
"Demokrasi Harus Diselamatkan! Bebaskan Syahganda Nainggolan dan Jumhur
Hidayat!".
Andrianto berharap pada putusan nanti, Majelis Hakim bisa
membebaskan Syahganda Nainggolan dari tuntutan enam tahun yang dibacakan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Pasalnya, tuntutan dari Jaksa itu
dinilai tidak logis.
"Kami juga harap kita semua para tokoh yang juga hadir
disini untuk memberikan support moral pada Syahganda, semoga semua bersedia
untuk mendatangi PN Depok di hari Kamis itu harapan kami," tuturnya.
Atas dasar itu, Andrianto menilai kehadiran para tokoh dan
aktivis tersebut bisa menjadi jaminan bagi Syahganda, agar bisa menjadi tahanan
luar.
"Pertama ada jaminan dari keluarga, kedua jaminan dari
tokoh, khususnya kami semua di sini, dan ada jaminan uang. Semoga dengan
jaminan para tokoh ini rekan kita bisa diberikan tahanan luar oleh hakim,"
pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Depok, Syahganda Nainggolan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun
penjara.
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal Omnibus Law
sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa. Jaksa berpendapat, dia dinyatakan
terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya.