SANCAnews – Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan
pihaknya akan melayangkan surat yang berisi permohonan perlindungan hukum
kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Aziz mengatakan bahwa, permohonan perlindungan hukum tersebut
dilakukan sesuai dari arahan Munarman.
"Kita akan tempuh upaya konstitusional lain
(perlindungan hukum kepada Kapolri) sesuai arahan dan petunjuk dari pak
Munarman," kata Aziz kepada wartawan, Jumat 30 April 2021.
Menurut Aziz permohonan perlidungan itu dilakukan atas dasar
adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya tersebut.
Selain kepada Kapolri, kata Aziz permohonan perlindungan
tersebut juga akan dilakukan kepada pihak lain yakni anggota DPR RI.
Meski begitu Aziz tak merinci siapa saja anggota DPR yang
nantinya juga diminta untuk melakukan perlindungan hukum.
"Permohonan perlindungan hukum dari warga negara
Indonesia dari upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi dan sasaran pelampiasan
dendam berbalut dalih penegakan hukum menggunakan instrumen negara,"
tuturnya.
"Yang ditujukan kepada rencananya bapak Kapolri yang
terhormat, bapak-bapak anggota dewan yang terhormat dan institusi lain yang
terkait," kata Aziz menambahkan.
Diketahui sebelumnya Munarman ditangkap jajaran Densus 88
Antiteror di kediamannya dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa 27
April 2021.
Ia ditangkap lantaran terkait dugaan kasus terorisme lantaran
mengikuti tiga kegiatan pembaiatan teroris di Makassar, Medan, dan Jakarta.
Munarman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, ia
dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU
Nomor 5 Tahun 2018.***