SANCAnews – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tokoh
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dianggap
mengalahkan tuntutan untuk koruptor.
Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Ahmad Yani
saat berbincang dengan ahli hukum tata
negara, Margarito Kamis membahas soal tuntutan JPU yang menuntut Syahganda
dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Ustaz (Margarito Kamis) juga kan pernah menjadi saksi
dan berbagai macam keterangan ahli juga mengatakan tidak ada
peristiwa-peristiwa yang dikaitkan bahwa apa yang dilakukan saudara Syahganda
itu merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa diancam pidana. Nah ini
tuntutannya luar biasa ini, bahkan mengalahkan tuntutan dari para
koruptor," ujar Ahmad Yani mengawali perbincangan seperti dikutip Kantor
Berita Politik RMOL dari video yang diunggah akun Youtube Ahmad Yani Channel,
Jumat (2/4).
Margarito pun mengaku kaget atas tuntutan JPU kepada
Syahganda, "Itu mengagetkan saya, sebagai orang yang pernah jadi ahli di
dalam perkara ini, betul-betul ini mengagetkan," kata Margarito.
Margarito menilai, jika Syahganda dihukum dipenjara, maka
dianggapnya sebagai penghinaan kepada Bung Hatta dan Soepomo.
Karena kata Margarito, Bung Hatta merupakan orang yang
menghendaki dibentuknya Pasal 27 UUD 1945 sebelum diganti saat ini menjadi
Pasal 28 UUD 1945.
"Bung Hatta yang mendesak untuk ada pasal yang mengatur
yang memberikan jaminan terhadap warga negara untuk berkumpul dan menyatakan
pendapat. Nah sekarang sudah dikuatkan lagi di UUD Pasal 28 J," jelas
Margarito.
Sehingga kata Margarito, apa yang dilakukan oleh Syahganda
merupakan sebuah kritikan dan menyampaikan pikirannya seperti yang digagas oleh
Bung Hatta dalam Pasal 27 UUD 1945 pada saat itu.
"Ini hakekatnya adalah cara para pendiri bangsa pada
waktu itu memberikan jaminan agar pemerintah ini tidak menyalahgunakan
kekuasaannya, tidak menghadirkan penderitaan kepada rakyat dan
seterusnya," terangnya.
"Syahganda kan mengkritik, berfikir, masuk lah itu dalam
Pasal 27 yang digagaskan oleh Bung Hatta itu. Makanya saya bilang, kok begini,
orang berfikir kok salah, orang berfikir kok dihukum," sambung Syahganda.
Ahmad Yani lantas menyebutkan bahwa, tuntutan yang
disampaikan JPU hanya mengambil ulang dari dakwaan yang pernah disampaikan di
pengadilan.
"Saya kira karena Jaksa susah menemukan, mengkonstruksi
fakta yang ada di dalam persidangan itu untuk memberikan bobot hukum fakta itu
sebagai fakta pidana," kata Margarito. []