SANCAnews – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid setuju
dengan kebijakan pemerintah yang melarang Warga Negara Asing (WNA) asal India
masuk ke Indonesia.
Namun, Hidayat Nur Wahid masih menyoroti WNA asal China.
Pasalnya, warga China masih kerap bisa bebas datang ke Indonesia.
Menurut dia, membiarkan dan mengizinkan WNA masuk ke
Indonesia tetapi melarang warga sendiri untuk mudik bukan solusi yang adil.
Pendapat tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun
Twitter pribadinya @hnurwahid pada Jumat, 23 April 2021.
“Nah ini baru benar, Pemerintah resmi larang semua WNA dari
India. Sekalipun harusnya Pemerintah sudah antisipatif sebelum ratusan WNA
India kemaren masuk ke Indonesia. Bagaimana dg WNA dari China? Tetap membiarkan
WNA masuk ke NKRI sambil larang WNI mudik, bukan solusi yg adil,” katanya.
.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) RI menegaskan pemerintah melarang warga negara India maupun
pelaku perjalanan masuk ke Indonesia akibat lonjakan angka kasus Covid-19 di
negara tersebut.
"Pelayanan visa bagi warga negara India telah dihentikan
sejak Kamis, 22 April pukul 12.00 WIB," kata Direktur Jenderal Imigrasi
Kemenkumham Jhoni Ginting seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Jhoni mengatakan, penghentian permohonan visa sesuai dengan
instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly guna mengantisipasi penyebaran
Covid-19 dari India.
"Sejak kemarin siang saya sudah perintahkan secara lisan
sesuai dengan arahan Pak Menteri untuk permohonan visa dari India
dihentikan," katanya.
Baca Juga: Sebut KRI Nanggala-402 tak Mungkin Bisa Diangkat,
Ronnie Rusli: Terlalu Dalam, Indonesia Gak Punya Kemampuan
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyusun aturan
teknis berupa surat edaran (SE) sebagai regulasi untuk mencegah masuknya warga
negara India maupun orang yang pernah berada di negara itu dalam kurun waktu 14
hari terakhir.
Jhoni mengatakan bahwa larangan tersebut hanya bersifat
sementara sampai nantinya ada perkembangan baru dari kasus melonjaknya
penyebaran Covid-19 di India.
"Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu
bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan kekebalan komunal di India,"
ujarnya.
Untuk itu, Kemenkumham terus melakukan koordinasi dengan
Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Kesehatan sampai kapan warga negara
India dibolehkan atau memungkinkan masuk lagi ke Indonesia.
Sebelumnya, sebanyak 127 WNA asal India melakukan eksodus ke
Indonesia menggunakan pesawat carter ditengah terjadinya lonjakan kasus
Covid-19 di negara tersebut.
Ratusan WN India itu diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia
karena mereka dilengkapi dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang
diberikan otoritas terkait kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk
beberapa bulan.***