April 2021

 


SANCAnews – Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

 

Politisi PDIP itu datang untuk menemui pimpinan KPK dalam rangka melaporkan hasil perbaikan data penerima bantuan sosial (Bansos). Hasilnya, sebanyak 21 juta data ganda dinonaktifkan. (rmol)


 


SANCAnews – Polisi menjelaskan penyidikan kasus terorisme berbeda hukum acaranya dengan kasus pidana lainnya. Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi keluhan penasehat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, yang mengaku ditolak penjaga Rutan Mapolda Metro Jaya saat hendak menjenguk kliennya.

 

"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi, penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya (tidak bisa dijenguk) karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

 

Ramadhan mengatakan penyidik masih fokus memeriksa Munarman. Dia juga menyebut penyidik terus mendalami keterlibatan Munarman dalam jaringan teroris.

 

"Yang jelas, keterlibatannya adalah aksi terorisme. Sedang didalami keterlibatannya di mana. Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah A, B, C, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," jelasnya.

 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Munarman tidak bisa menjenguk Munarman di Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (29/4) kemarin. Mereka mengaku ditolak polisi yang bertugas menjaga rutan.

 

Salah satu pengacara Munarman, Ann Noor Qumar, mengatakan tidak ada penjelasan detail alasan pihaknya tidak diizinkan menjenguk Munarman. Dia hendak membawakan makanan serta koper isi pakaian ganti untuk Munarman.

 

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Penangkapan dilakukan Selasa (27/4), sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi juga menggeledah eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (dtk)



 


SANCAnews – Polri telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bahan-bahan yang disita dari bekas markas FPI di Petamburan pasca penangkapan Munarman.

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut bahan yang ditemukan berpotensi menjadi bahan peledak.

 

"Hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak (Triaseton Triperoksida) TATP," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat 30 April 2021.

 

Ramadhan menegaskan, berdasarkan hasil itu pula pihaknya membantah bahwa bahan tersebut tidak berbahaya dan hanya digunakan untuk membersihkan toilet.

 

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Puslabor Polri juga menemukan bahan kimia yang mudah terbakar untuk pembuatan bom molotov.

 

"Dan yg ketiga bahan kimia yg merupakan bahan baku peledak TNT. Jadi, itu tiga yg disimpullkan Puslabfor Polri," tuturya.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengklaim bahwa temuan sejumlah bahan berupa cairan Triaseton Triperoksida (TATP) dan bubuk putih saat penggeledahan bekas sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) sebagai bahan yang tidak berbahaya.

 

Aziz menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya bahan-bahan tersebut hanya untuk pembersih.

 

"Informasinya yang saya dapat itu adalah untuk pembersih wc, toilet, dan tempat wudhu. Seperti itu informasinya dari beberapa pihak," tutur Aziz.

 

Ia membantah jika bahan tersebut dikaitkan dengan pembuatan barang tertentu yang dapat membahayakan.

 

"Nggak nggak ada (bahan berbahaya) di sana, sepengetahuan saya nggak ada. Informasinya seperti itu," ucapnya.

 

Sebagaimana diketahui, Densus 88 Antiteror Polri mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa botol berisi TATP dalam penggeledahan disebuah gedung bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.***


 


SANCAnews – Belakangan beredar luas rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan sosok pria diduga mantan Sekretaris FPI Munarman dan seorang perempuan di sebuah hotel.

 

Rekaman yang beredar luas tersebut pun dianggap perlu diklarifikasi oleh pihak hotel karena menyangkut privasi dan bisa menjadi bahan pergunjingan. Terlebih, tidak ada perbuatan melanggar hukum sebagaimana terekam dalam CCTV yang viral itu.

 

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (30/4).

 

"Sudah semestinya pihak hotel atau asosiasi perhotelan berbicara mengapa rekaman CCTV hotel bisa beredar di tengah masyarakat. Apakah tidak ada jaminan bahwa seluruh rekaman mereka bersifat rahasia?" kata Ray Rangkuti.

 

"Dan sekarang, rekaman yang dimaksud sedemikian rupa dipakai untuk memfitnah dan menyerang pribadi seseorang. Padahal, aktivitasnya di hotel tidak ada yang melanggar aturan," imbuhnya menyesalkan.

 

Atas dasar itu, Aktivis 98' jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini meminta pihak hotel untuk menjelaskan secara clear kepada publik kenapa CCTV bisa menyebar ke medsos. Termasuk, hak privasi pelanggaran hotel bisa diviralkan meskipun tidak ada perbuatan melanggar hukum disitu.

 

"Pihak hotel atau asosiasi perhotelan sudah seharusnya menjelaskan hal ini kepada publik. Tanggungjawab merekalah untuk memastikan privasi pelanggan tetap terjaga," demikian Ray Rangkuti. (*)





SANCAnews – Langkah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 10 bulan kepada aktivis Syahganda Nainggolan dinilai tidak tepat.

 

Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Rachland Nashidik menilai bahwa vonis terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tidak pantas. Seharusnya, menurut Rachland, Syahganda dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

 

“Syahganda divonis 10 bulan penjara. Satu menitpun tidak pantas!” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, dikutip dari Rmol, Jumat (30/4).

 

Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis bagi petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan selama 10 bulan penjara.

 

Syahganda dinilai bersalah terkait penyebaran informasi bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.

 

Dalam vonis ini, majelis hakim turut menimbang sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan selama Syahganda mengikuti persidangan.

 

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Syahganda tidak bijak dalam bermedia sosial padahal status Syahganda adalah dosen.

 

Sementara pertimbangan yang meringankan Syahganda, karena sikap dan sopan santun Syahganda selama persidangan dinilai kooperatif. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan awal yakni 6 tahun. []



 


SANCAnews – Negara harus dikelola untuk melayani rakyat dan tidak dapat dikelola seperti perusahaan swasta. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum PDI Perjuangan Sumbar Alex Indra Lukman menanggapi penjelasan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI, Arief Prasetyo Adi yang menjelaskan alasan rencana pembelian peternakan sapi di Belgia yang sempat diwacanakan Menteri BUMN, Erick Thohir.

 

Dikatakan Alex, rencana pembelian peternakan di Belgia merupakan suatu kemunduran bagi bangsa Indonesia.

 

“Belanda saja di zaman penjajahan dulu, memilih untuk membangun peternakan di Indonesia. Salah satunya peternakan Padang Mangateh di Sumatera Barat," ujar Alex kepada wartawan, JUmat (30/4).

 

"Masak, setelah puluhan tahun negeri ini merdeka, kita yang mau beli peternakan di luar negeri,” imbuhnya.

 

Menurutnya, terobosan yang diperlukan BUMN klaster pangan dalam rangka menekan angka impor daging sapi sembari tetap manjaga harga daging di dalam negeri, tidak bisa dilakukan secara instant.

 

“BUMN klaster pangan, harus memiliki peta jalan yang jelas dan terukur dalam menekan angka impor sapi. Jangan tiba-tiba, menterinya terpikir beli peternakan di luar negeri, lalu langsung dikaji. Ini bukan perusahaan swasta. Ini BUMN. Ada uang rakyat di situ yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Alex.

 

Dalam konfrensi pers secara virtual usai FGD Konsolidasi BUMN Pangan, Kamis kemarin (29/4), Arief Prasetyo Adi mengungkapkan alasan Menteri Erick Tohir kepincut membeli peternakan sapi di Belgia.

 

Salah satunya yakni adanya sapi jenis Belgian Blue yang beratnya kurang lebih 900 kilogram sampai dengan 1,2 ton dengan masa pemeliharaan 2 tahun.

 

Sapi tersebut lebih besar dari sapi jenis Limosin yang beratnya sekitar 600-700 kg dalam waktu yang sama.  (rmol)



 


SANCAnews – Presiden Joko Widodo digugat sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/4).

 

Gugatan itu termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan nama penggugat Muhidin Jalin dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

 

"Iya benar, ada saya ajukan dengan teman-teman dari TPUA," kata Muhidin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (30/4). Salah satu penggugat juga terdapat nama pengacara Eggi Sudjana.

 

Merujuk pada situs SIPP, status perkara disebutkan masih sebagai pendaftaran. Kemudian, petitum dalam perkara itu ialah menuntut tergugat untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI.

 

Kemudian Muhidin meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Saat dihubungi, Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia.

 

Misalnya, kata dia, penegakan hukum dan perekonomian yang dinilai carut-marut. Lalu sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak hingga membuat gaduh.

 

Namun demikian, dia tidak membeberkan secara rinci mengenai kasus spesifik yang dilakukan oleh Jokowi sehingga membuatnya harus digugat.

 

"TPUA yang menjadi kuasa hukum penggugat DPR RI dan Presiden Joko Widodo menunggu panggilan sidang," ucap dia menambahkan.

 

Selain Jokowi, TPUA juga menggugat DPR RI dan teregister dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 30 April. Mereka menilai bahwa DPR turut menyebabkan sejumlah persoalan di bangsa ini. []


 



SANCAnews
– Anggota Komisi VII dari Fraksi PKS, Mulyanto, ikut menanggapi soal posisi Dewan Pengarah dalam BRIN.

 

Ketua Dewan Pengarah BRIN akan dijabat ex officio oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri. Hal itu disebut agar riset di Indonesia tetap sesuai dengan Pancasila.

 

Mulyanto menegaskan, BRIN tidak membutuhkan Dewan Pengarah dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai ada politisasi dalam lembaga ilmiah.

 

"Saya sendiri tidak setuju, BRIN memiliki dewan pengarah dari BPIP, logikanya kurang masuk, terlalu memaksakan diri," kata Mulyanto, Kamis (29/4).

 

"Sebaiknya lembaga litbang ini tidak dipolitisasi. Ini lembaga ilmiah biar bekerja dengan dasar-dasar ilmiah objektif, rasional dengan indikator out come yang terukur," jelas dia.

 

Mulyanto mengatakan, keputusan Presiden Jokowi melebur Kemendikbud dan Kemenristek dan membuat BRIN menjadi lembaga sendiri belum mengatasi masalah riset sepenuhnya. Hingga saat ini, bentuk dari kelembagaan BRIN masih belum jelas.

 

"Banyak hal yang masih tanda tanya terkait soal ini. Seperti misalnya bagaimana hubungan Kemendikbud-Ristek dengan BRIN, siapa mengkoordinasi apa dan sebagainya," kata Mulyanto.

 

Dia menambahkan, Jokowi memang mewacanakan BRIN sebagai lembaga otonom. Namun, pemerintah belum menjelaskan seperti apa kewenangan dan tanggungjawab BRIN.

 

"Apakah BRIN akan menjalankan fungsi kebijakan, koordinasi sekaligus fungsi pelaksanaan ristek? Atau hanya sebagai lembaga pelaksana sebagai special agency seperti Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) lainnya," tanya Mulyanto.

 

Lebih lanjut, Mulyanto berharap lembaga litbang yang ada dapat menjadi penunjang industri untuk menghasilkan produk barang dan jasa inovasi.

 

"Dengan demikian hilirisasi ristek menjadi semakin konkret. Kita menginginkan BRIN dapat mendorong agar kita menjadi bangsa inovatif yang berdaya saing tinggi," tutup dia. []



 


SANCAnews – Pemerintah pusat telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Namun, Gubernur Papua, Lukas Enembe kurang setuju dengan hal tersebut. Ia meminta pemerintah agar mengkaji ulang hal tersebut karena akan berdampak pada psikososial bagi warga Papua yang lain.

 

"Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," kata Lukas dalam keterangan resminya, Kamis (29/4/2021).

 

Lukas Enembe menambahkan, pihaknya juga menilai pemberian label teroris terhadap KKB akan berdampak pada psikososial warga Papua di perantauan. Sehingga nantinya akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan.

 

Pemprov Papua mendorong agar TNI-Polri lebih dulu melakukan pemetaan kekuatan KKB seperti persebaran wilayahnya, jumlah anggotanya, dan ciri-ciri khususnya.

 

"Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua," terang dia.

 

Di samping itu, Pemprov Papua sepakat bahwa orang atau kelompok yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan dan melanggar hukum serta mencederai prinsip-prinsip dasar HAM.

 

"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB," kata dia.

 

Lebih lanjut, Enembe menegaskan bahwa masyarakat Papua akan tetap menjadi bagian NKRI dan setia terhadapnya. []



 


SANCAnews – Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan melayangkan surat yang berisi permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

 

Aziz mengatakan bahwa, permohonan perlindungan hukum tersebut dilakukan sesuai dari arahan Munarman.

 

"Kita akan tempuh upaya konstitusional lain (perlindungan hukum kepada Kapolri) sesuai arahan dan petunjuk dari pak Munarman," kata Aziz kepada wartawan, Jumat 30 April 2021.

 

Menurut Aziz permohonan perlidungan itu dilakukan atas dasar adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya tersebut.

 

Selain kepada Kapolri, kata Aziz permohonan perlindungan tersebut juga akan dilakukan kepada pihak lain yakni anggota DPR RI.

 

Meski begitu Aziz tak merinci siapa saja anggota DPR yang nantinya juga diminta untuk melakukan perlindungan hukum.

 

"Permohonan perlindungan hukum dari warga negara Indonesia dari upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi dan sasaran pelampiasan dendam berbalut dalih penegakan hukum menggunakan instrumen negara," tuturnya.

 

"Yang ditujukan kepada rencananya bapak Kapolri yang terhormat, bapak-bapak anggota dewan yang terhormat dan institusi lain yang terkait," kata Aziz menambahkan.

 

Diketahui sebelumnya Munarman ditangkap jajaran Densus 88 Antiteror di kediamannya dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa 27 April 2021.

 

Ia ditangkap lantaran terkait dugaan kasus terorisme lantaran mengikuti tiga kegiatan pembaiatan teroris di Makassar, Medan, dan Jakarta.

 

Munarman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018.***


 


SANCAnews – Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari video viral Eks Sekretaris FPI Munarman check in hotel bersama seorang wanita bernama Lily Sofia.

 

Rocky Gerung mengatakan peredaran video tersebut melanggar privasi dan terkesan ada pihak yang sengaja berencana menjegal moralitas Munarman.

 

Pernyataan itu disampaikan oleh Rocky Gerung dalam video berjudul "KESALAHAN MUNARMAN MASIH DICARI-CARI" yang disiarkan melalui kanal YouTube miliknya, Jumat (30/4/2021).

 

Rocky Gerung menganggap video tersebut merupakan sebuah langkah untuk membunuh karakter Munarman yang baru-baru ini ditangkap Densus 88 Antiteror.

 

"Begitu Munarman ditangkap alasan teroris, lalu disodorkan sesuatu yang dianggap tindakan tidak bermoral karena check in hotel dan kita gak tahu hal itu siapa yang bikin," kata Rocky Gerung.

 

Menurut Rocky Gerung, hal itu melanggar privasi sehingga pihak hotel yang bersangkutan juga harus dipersoalkan.

 

Terlebih lagi apabila hotel tersebut tidak memiliki maksud tertentu, seperti perintah hakim yang tengah melakukan penyidikan.

 

"Kenapa membocorkan CCTV dengan alasan tidak ada. Kecuali ada perintah hakim membongkar kemana aja Munarman selama dalam proses hukum segala macam," ujarnya.

 

Video Munarman check in hotel bersama Lily Sofia tersebut diduga merupakan rekaman lama yang dihebohkan kembali dewasa ini.

 

Menyoroti hal itu, Rocky Gerung menyinggung adanya tindakan tidak etis, pelanggaran privasi, dan upaya memojokkan Munarman.

 

"Apalagi kalau itu video lama. Itu gak etis betul dan melanggar privasi. Terlihat bahwa kekuasaan memang menyusun rencana yang ingin memojokkan Munarman, menjegal moralitasnya biar setara Habib Rizieq Shihab," ungkapnya.

 

Menurut Rocky Gerung, perlakuan terhadap Munarman ada kemiripan dengan Habib Rizie Shihab apabila dilihat dari berbagai aspek.

 

"Jadi agendanya sama, bahasanya sama, pengintai sama, buzzer sama. Ini yang bekerja intelijen atau buzzer yang bekerja. Kadang-kadang intelijen jadi buzzer, buzzer jadi intelijen," tandas Rocky Gerung. []


 


SANCAnews – Personel gabungan dari unsur Polri dan TNI menangkap seorang pemuda berinisial HH (24) warga Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

 

Dia diduga melakukan penghinaan terhadap terhadap awak kapal selam Nanggala 402 di salah satu akun grup media sosial.

 

"Pemuda tersebut diciduk di rumahnya oleh petugas dari Polsek Gunungguruh dan Babinsa Koramil Cisaat. Penangkapan ini karena yang bersangkutan diduga telah melakukan penghinaan terhadap TNI dan kru Kapal Selam Nanggala 402," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP, dikutip dari Antara, Jumat (30/4/2021).

 

HH yang tinggal di RT 06/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut menulis komentar di salah satu akun grup Facebook dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menghina TNI.

 

Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Saat ini, dia telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait komentarnya tersebut..

 

"Kami masih memintai keterangan dari yang bersangkutan untuk mengetahui apa tujuan dan maksud HH menuliskan komentarnya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak," tambah Kapolres.

 

Polisi juga tengah berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mengetahui kondisi kejiwaan HH.

 

Pasalnya, saat dimintai keterangan yang pemuda berusia 24 tahun itu linglung seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). []


 


SANCAnews – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak pengusaha Hotel Oakwood PIK di Jakarta Utara.

 

Hal tersebut dikarenakan pihak hotel telah membiarkan warga negara asing (WNA) yang tengah melakukan karantina Covid-19 berkeliaran, dan menggunakan fasilitas penunjang hotel yang digunakan untuk umum.

 

"Dengan ini, kepada usaha saudara diberikan sanksi tertulis," bunyi poin dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya, Jumat (30/4/2021).

 

Jikalau ditemukan kembali pelanggaran protokol kesehatan serupa secara berulang, maka Pemprov DKI akan melakukan menutup sementara kegiatan di hotel tersebut selama tiga hari.

 

"Selanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat yang terulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu," terangnya.

 

Sekadar diketahui, sebelumnya akun Instagram dari WNA yang tengah karantina di Oakwood PIK itu viral di media sosial. Pasalnya, mereka mengungkapkan tengah melakukan karantina dan diperbolehkan berenang.

 

"Jika kamu harus karantina di Jakarta, kamu bisa pilih hotel ini. Tidak seperti yang lain, hotel ini membolehkan kita untuk berenang di hotel dan berkeliling kota Jakarta," bunyi caption instagram WNA @elena_iluina.

 

Namun, ketika ditelusuri, akun Instagram milik WNA tersebut telah hilang. Sementara foto WNA lainnya yang juga tengah berenang saat karantina, yakni pada akun @damiannyt telah dihapus. []





SANCAnews – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) DPP FPI yang ditangkap Densus 88 dan tidak diberi kesempatan membawa sandal mengingatkan pasukan Cakrabirawa mendatangi Jenderal Ahmad Yani.

 

“Penangkapan Munarman mengingatkan cerita Cakrabirwa mendatangi Jenderal Ahmad Yani,” kata pengacara senior Eggi Sudjana dalam acara webinar, dilansir suaranasional.com, Jumat (30/4/2021).

 

Eggi Sudjana mengatakan, kasus yang menimpa Munarman sangat kental politisnya. “Ini peristiwa politik dikemas secara hukum, apakah untuk mendegradasi Habib Rizieq Shihab (HRS) supaya terstigma teroris,” papar Eggi Sudjana.

 

Kata Eggi Sudjana, secara legalitas Munarman tidak bisa dipidana yang dituding terlibat terorisme dengan data tahun 2015 dianggap menghadiri baiat ISIS.

 

“Kejadian 2015, dianggap hadir baiat itu menjadi sangkaan, pertanyaaan seriusnya berdasarkan asas legalitas, tidak bisa dipidana, mana hukumnya, tahun yang lampau tiba-tiba ditangkap 2021, itu tidak ada hukum yang mengaturnya. Dalam hukumnya, tidak ada kasus yang sudah lama tiba-tiba diproses tanpa ada penyelidikan sebelumnya,” papar Eggi.

 

Memunculkan peristiwa lama, kata Eggi, Munarman untuk menjadi saja tidak bisa apalagi tersangka. “Pertanyaannnya, Kenapa 2015 Munarman tidak langsung ditangkap. Kalau tidak jelas, waktu yang sudah lama, bias informasi dan bisa sekedar karangan-karangan atau sifatnya justifikasi,” jelasnya. []



 


SANCAnews – Penangkapan ulama dan aktivis yang kritis dianggap semakin memperlihatkan watak rezim Joko Widodo yang sebenarnya, yaitu anti demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

 

Begitu kata pengamat sosial politik, Muslim Arbi menanggapi penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI yang juga mantan Ketua YLBHI, Munarman. Di mana sebelumnya tokoh ulama Habib Rizieq Shihab (HRS) dan para aktivis seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat juga ditangkap

 

"Penangkapan ulama, HRS dan kawan-kawan, serta sejumlah aktivis seperti Munarman, Syahganda, Jumhur, Anton Permana pentolan KAMI, semakin perlihatkan watak rezim Jokowi yang anti demokrasi dan HAM," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/4).

 

Muslim pun menyinggung Jokowi yang sebenarnya juga dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat berkunjung ke Nusa Tenggara Timur, jika mengingat alasan rezim menangkap HRS adalah pelanggaran prokes.

 

"Rezim tidak mau dikritik. Ini otoriter dan menindas. Soal prokes, Jokowi dan sejumlah kalangan langgar prokes, dibiarkan. Ini kezaliman yang nyata," kata Muslim.

 

Muslim pun mendesak Presiden Jokowi untuk segera membebaskan para tahanan politik untuk memulihkan citranya.

 

"Segera bebaskan HRS dan ulama yang ditahan itu, juga Munarman, Syahganda dkknya," pungkas Muslim. []


 


SANCAnews – Teriakan ”Allahu Akbar!” memenuhi ruang rapat DPRD Lampung Utara (Lampura). Hal ini sebagai respons atas persetujuan para legislator Lampura untuk meneruskan tuntutan massa ke presiden secara resmi, Kamis (29/4/2021).

 

Salah satu poin penting adalah membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

 

Massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lampung Utara (Lampura) Anti Terorisme dan Anti Kezaliman.

 

Beberapa anggota DPRD Lampura yang dipimpin ketua dewan Romli kemudian menerima perwakilan massa di ruang rapat.

 

Dia berjanji merespons tuntutan massa dengan cara membuat surat resmi untuk disampaikan ke Presiden Jokowi.

 

"Pernyataan dan bersurat kami ke presiden ini merupakan proses mengadu antara rakyat dan pimpinannya. Karenanya, ini bukan merupakan kesalahan," ujarnya diamini Wakil Ketua DPRD, Dedi Sumirat.

 

Romli mengkritisi penangkapan aktivis dan praktisi hukum, Munarman, dengan tuduhan teroris oleh Densus 88.

 

"Polisi harus bisa membuktian kesalahan Munarman. Jika tidak terbukti, dia harus dibebaskan," ujar Romli yang juga aktivis '98 disambut teriakan takbir dari massa.

 

Turut hadir dalam ikrar pernyataan tersebut anggota fraksi Partai Demokrat, NasDem, dan PKS.

 

"Kita akan kawal surat yang akan disampaikan ke presiden," ujar M Nuzul Setiawan, dari fraksi Demokrat.

 

Audiensi yang dihadiri perwakilan aparat keamanan dari Polres dan Kodim Lampura ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes). Salah satunya membatasi jumlah peserta yang hadir dalam audiensi.

 

Ustaz Joko sebagai perwakilan dari para ustaz di Lampura mengaku teringat dengan filosofi Jawa yaitu ngalah, ngalih, dan ngamuk.

 

Menurut dia, umat Islam Indonesia sudah banyak mengalah dan juga ngalih, ”Jangan sampai umat Islam Indonesia masuk fase ketiga yaitu ngamuk, khawatir nantinya Indonesia akan menjadi Suriah kedua,” ingatnya.

 

Habib Mukhsin, perwakilan dari para habaib sekaligus pengasuh pondok pesantren di Lampura, meminta para santri untuk merangkul seluruh umat Islam.

 

Menurutnya, para santri dan lingkungan ponpes saat ini sangat khawatir kalau nantinya komunis berkuasa di Indonesia. Karena jika hal itu sampai terjadi maka mereka lah yang jadi korban.

 

Salah satu perwakilan mahasiswa dan HMI menilai saat ini jelas terjadi kezaliman terhadap HRS dkk yang sekarang dipenjara.

 

Sementara di sisi lain, ada pernikahan seorang artis yang malah dihadiri oleh presiden dan pejabat negara lainnya.

 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Suwardi, sebagai perwakilan dari kalangan universitas di Lampura kemudian membacakan pernyataan sikap massa.

 

1. Fakta-fakta terjadinya diskriminasi hukum yang dialami oleh HRS, ulama, serta para tokoh oposisi lainnya --yang notabene mereka semua termasuk putra-putra terbaik bangsa ini.

 

Maka kami menyerukan kepada majelis hakim dan pihak lainnya yang berwenang untuk segera membebaskan semua tersangka/korban diskriminasi tanpa syarat.

 

2. Usut tuntas pelaku serta aktor intelektual pelanggaran HAM berat terkait terbunuhnya enam pemuda-pemuda bangsa yang aktif dalam ormas keagamaan dan sosial.

 

Serta mengungkap aktor kejadian yang terindikasi berada dalam mobil Land Cruiser warna hitam berdasarkan keterangan media Tempo tanggal 12 Desember 2020.

 

3. Upaya penggiringan opini tentang terorisme yang seakan-akan disematkan pada agama dan umat Islam harus segera dihentikan. Yaitu dengan dilakukan pembahasan terkait definisi terorisme itu sendiri.

 

Selain itu, mendesak pemerintah, DPR, dan MPR RI untuk menyatakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan sekadar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Melainkan organisasi terorisme.

 

4. Hentikan segala bentuk fitnah dan kezaliman dengan cara DPR dan pemerintah harus segera menertibkan informasi hoaks dan menjadi pelopor gerakan anti hoaks dalam bentuk apapun. Serta, menekan pihak media jika melakukan manipulasi informasi.

 

5. Perkembangan penggunaan media sosial saat ini mengarah pada penistaan agama (terutama agama Islam yang dijadikan sasaran target kaum sekuler dan liberal serta kelompok Islamphobia).

 

Maka, kami mendesak pihak DPRD Lampura agar proaktif meminta ketegasan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus-kasus penistaan agama dan tidak membuat perkara hukum tersebut berhenti.

 

Kasus ini seperti pada Ade Armando, Deny Siregar, Victor Laiskodat, Permadi Arya (Abu Janda), dan Joseph Paul Zhang.

 

6. Menolak Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 April 2021 --yang menghilangkan Pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi.

 

Karenanya anggota DPRD seluruh Indonesia dan DPR RI, untuk mengingatkan Presiden RI agar mengembalikan kurikulum tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang sudah ada.

 

Ini demi tercipta dan terpeliharanya rasa nasionalisme bagi generasi penerus bangsa, yang berketuhanan, berprikemanusiaan, memiliki rasa persatuan, berjiwa bijak dan berkeadilan sosial. (*)



 


SANCAnews – Tim pengacara mengakui masih kesulitan untuk berkomunikasi dengan eks Sekretatis Umum FPI Munarman yang kini mendekam di penjara pasca ditangkap terkait kasus dugaan terorisme. Bahkan makanan hingga pakaian masih diupayakan dikirimkan ke Munarman.

 

"Sekarang kami lagi usahakan untuk bahan makanan sama pakaian bisa masuk, kita lagi komunikasi dan Insya Allah bisa lah," kata salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

 

Aziz masih meyakini kalau polisi bisa mengabulkan upaya kuasa hukum untuk memenuhi kebutuhan Munarman. Menurutnya, ia masih percaya polisi masih akan bersikap humanis.

 

"Karena saya yakin pihak kepolisian selalu mengedepankan secara institusi selalu mengedepankan hak asasi manusia juga selalu humanis," tuturnya.

 

Mata Ditutup dan Tangan Diborgol 


Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

 

Pantauan Suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

 

Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota. Ramadhan menyebut bait itu di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.

 

Dianggap Langgar HAM

 

Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur menyebut tindakan polisi yang menutup mata Munarman saat ditangkap dianggap berlebihan. Bahkan, Isnur menganggap polisi telah melanggar HAM.

 

"Iya itu melanggar HAM. Pertama itu adalah tindakan yang menurut saya berlebihan, tindakan yang tidak mencerminkan hukum acara Pidana kita," kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Rabu.

 

Dugaan pelanggaran HAM itu merujuk pada, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, 'Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

 

"Di mana hukum pidana kita menegaskan prinsip orang itu harus dianggap tidak bersalah, tanpa ada putusan hukum yang menyatakan berkekuatan hukum tetap, ada hukum pidana seperti itu" kata Isnur. (sc)


 


SANCAnews – Tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran informasi bohong terkait omnibus law.

 

"Ini 10 bulan kami belum tahu persis karena itu belum jelas, kalau itu dikeluarkan ya keluar. Kita lihat sikap jaksa. Kalau seandainya jaksa tidak banding ya hari ini keluar," kata kuasa hukum Syahganda, Alkatiri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).

 

Ia menjelaskan, seharusnya petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dibebaskan karena sudah melewati dua pertiga masa penahanan.

 

"Kami ingin tahu sikap jaksa karena waktunya (penahanan) sudah lewat sudah 2 per 3 masa tahanan," lanjutnya.

 

Bekenaan dengan vonis Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

 

Majelis Hakim sendiri telah memvonis 10 bulan penjara kepada Syahganda yang dinilai bersalah terkait penyebaran informasi bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 

Dalam vonis ini, majelis hakim juga menimbang sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan selama Syahganda mengikuti persidanhan. Majelis hakim mempertimbangkan keberatan lantaran Syahganda dinilai tidak bijak dalam bermedia sosial padahal status Syahganda adalah dosen.

 

Sementara pertimbangan yang meringankan Syahganda karena sikap, dan sopan santun Syahganda selama persidangan dinilai kooperatif. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan awal yakni 6 tahun. (rmol)





SANCAnews – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memastikan lembaganya akan memiliki Dewan Pengarah yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri.

 

Keberadaan Megawati di BRIN sebagai ex officio Dewan Pengarah di Badan Ideologi dan Pembinaan Pancasila (BPIP). Sehingga Megawati menjabat di dua lembaga tersebut.

 

Laksana menjelaskan siapa pun Ketua Dewan Pengarah BPIP, akan menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, tanpa menyebutkan nama. Megawati menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

 

"Ya kalau sekarang (Bu Mega), tapi kan bukan diatur orangnya kan, tapi itu kan ex officio jabatan. Kan tidak ditulis nama," kata Laksana, Kamis (29/4).

 

Dia menjelaskan BRIN membutuhkan Ketua Dewan Pengarah karena pengelolaan riset di Indonesia tak lepas dari ideologi Pancasila. Agar tak keluar dari nilai Pancasila, maka Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP.

 

Ia mencontohkan sejumlah perkembangan riset yang terus berkembang tiada batas seperti nuklir hingga kloning manusia. Hal inilah yang perlu dijaga agar riset tak keluar dari ideologi bangsa.

 

"Riset dan pengetahuan tak ada batas. bisa ke mana-mana bisa ke arah yang sama sekali beda. Bisa bikin bom nuklir, kloning manusia. Dalam konteks untuk menjaga supaya pengetahuan ini tak keluar dari ideologi Pancasila," ujarnya.

 

"Karena ideologi Pancasila ada norma agama dan ketuhanan, makanya ada dewan pengarah yang dalam konteks itu adalah turut menjaga dari sisi eksternal kan," jelas Laksana.

 

Apalagi, kata dia, setiap lembaga riset di negara lain memang memiliki komite etik, agar riset dapat diawasi. Di Indonesia, komite etik berada di Dewan Pengarah BRIN.

 

"Tiap riset ada komisi etik, tiap negara ada khususnya yang subjeknya manusia dan mahluk hidup. Komisi etik sangat subjektif karena berbasis tataran hukum ideologi di tiap negara. Jadi bisa jadi komisi etik di suatu negara meloloskan kloning. Tapi di Indonesia enggak mungkin. ini konteksnya makanya ex officio kepala BPIP," tandas dia. []



 


SANCAnews – Sidang perkara penganiayaan terhadap sopir dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith digelar pada 27 April 2021 kemarin. Dari persidangan tersebut, ada yang menjadi viral di media sosial, yakni pengakuan korban yang juga pelapor dalam kasus ini yaitu Andriansyah.

 

Dikutip pada Kamis 29 April 2021 dari salah satu akun youtube, memuat video persidangan Habib Bahar saat dia menanyakan kasusnya ke korban. Bahar menanyakan tentang upaya iming-iming rumah dan pekerjaan oleh oknum polisi. Berikut pernyataan lengkapnya;

 

Habib Bahar: Anda jangan takut jaksa, jangan takut hakim, jangan takut polisi, takut Allah. Bicara apa adanya. Anda dijemput paksa atau tidak?

 

Andriansyah: Jemput paksa

 

Habib Bahar: Nah begitu jangan abu-abu. Hitam hitam putih putih.

 

Habib Bahar: Anda diimingi rumah dan pekerjaan oleh polisi?

 

Andriansyah: Betul

 

Habib Bahar: Dan banyak iming-imingan lain oleh polisi tapi karena kita sudah berdamai, Anda tidak mau membuat BAP baru?

 

Andriansyah: Iya

 

Habib Bahar: Yang mulia, saya membuktikan apa yang saya omongkan kemarin itu benar

 

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankota saat dihubungi VIVAnews mengatakan apa yang viral di media sosial soal pengakuan Andriansyah itu memang benar terjadi di dalam persidangan.

 

"Itu fakta persidangan kemarin menurut keterangan saksi korban Ardiansyah yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Semua sudah diungkapkan dalam pedsidangan terbuka untuk umum di depan majelis hakim pengadilan negeri Bandung," kata dia.

 

Sebelumnya, terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang virtual dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Pada sidang lanjutan tersebut, Bahar menuturkan motif penganiayaan terjadi meski sudah dimaafkan.

 

Kasus tersebut berawal pada 2018, sang istri yang tengah diantar korban pada malam hari. (glc)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.