SANCAnews – Mabes Polri menyebut belum ada proses pemecatan
terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan
di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat laskar FPI. Sejauh ini,
kedua tersangka tersebut masih terdaftar sebagai anggota polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes
Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Kombes Ramadhan menyebut belum ada proses
pemecatan terhadap dua tersangka dalam kasus ini.
"Status masih anggota. Jadi proses anggota tersebut
tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata
Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu
(14/4/2021).
Kombes Ramadhan menyebut kemungkinan besar kedua tersangka
itu akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai polisi. Proses pemecatan sendiri
akan dilakukan melalui sidang etik kepolisian.
"Ya mungkin karena tersangka tentunya bukan
dinonaktifkan tapi sementara masih dalam proses, dalam pemeriksaan," beber
Ramadhan.
Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.
Dugaan unlawful killing pun mulai menguak di kasus ini. Terkini,
Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka
dalam kasus ini.
Satu dari ketiga tersangka diketahui sudah meninggal dunia
akibat kecelakaan lalu lintas. Karena sudah tutup usia, Polri menghentikan
penyidikan satu tersangka itu dalam kasus ini. []