SANCAnews – Tim Virtual Police Polresta Surakarta menangkap
warga Slawi, AM yang menulis komentar dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota
Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Melalui akun instagramnya, dia berkomentar di unggahan akun
@garudarevolution tentang Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora
digelar di Solo.
"Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan
saja," demikian tulis AM di akun pribadinya @arkham_87 pada Sabtu (13/3)
pukul 18.00 WIB.
Polisi baru melepaskan pria yang masih menempuh pendidikan di
Yogyakarta itu setelah menghapus komentarnya dan meminta maaf. Permintaan maaf
dibuat secara terbuka melalui akun resmi Instagram Polresta Surakarta,
@PolrestaSurakarta.
AM meminta maaf karena telah menyinggung Gibran dan warga
Kota Solo melalui video yang diunggah akun resmi Instagram @polrestasurakarta.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.
Apabila saya mengulanginya," demikian ucap AM di video tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Kota Solo, Kombes Pol Ade Safri
Simanjuntak mengatakan komentar AM dianggap mengandung unsur hoaks karena
menyebut Gibran mendapat jabatan dari bapaknya, Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, komentar tersebut tidak benar karena Gibran menjabat Wali Kota Solo
karena memenangkan Pilkada Kota Solo tahun 2020.
"Komentar tersebut sangat mencederai KPU, Bawaslu, TNI,
Polri, dan seluruh masyarakat Kota Solo yang telah menyelenggarakan Pilkada
langsung sesuai UUD 1945," katanya.
Ade mengatakan tim Virtual Police telah berkonsultasi dengan
ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE sebelum menangkap AM. Tak hanya itu,
Virtual Police juga telah menghubungi AM melalui Direct Message (DM) di
Instagramnya.
"Langkah-langkah persuasif tetap kita kedepankan,"
katanya.
Ade mengaku AM ditangkap hanya untuk meminta klasifikasi.
Menurutnya, AM mengakui komentar tersebut ditujukan kepada Walikota Solo,
Gibran Rakabuming Raka. Polresta, lanjutnya meminta AM untuk menghapus
komentarnya dan meminta maaf kepada Gibran dan warga Solo secara terbuka.
"Yang bersangkutan telah menghapus komentar tersebut dan
meminta maaf. Maka pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam
penanganannya," katanya. []