SANCAnews – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) versi acara yang diklaim kongres luar biasa (KLB) dengan Ketua Umum Moeldoko.

 

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai langkah Menkum HAM Yasonna Laoly sudah tepat.

"Ini langkah tepat dan sudah sesuai UU (Keputusan Menkumham-red)," kata Feri kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

 

Feri kemudian memberi saran kepada Moeldoko. Dia menyarankan Moeldoko membuat partai politik sendiri.

 

"Sebaiknya sih memang Moeldoko memilih buat partai lain karena langkah-langkahnya sudah sedari awal tidak sesuai UU," ujar Direktur Pusako Universitas Andalas itu.

 

Ahli hukum tata negara lainnya, Duke Arie Widagdo, menyatakan langkah Moeldoko menggelar KLB tidak tepat. Seharusnya, kubu KLB menempuh mekanisme internal partai terlebih dahulu.

 

"Menurut saya seharusnya dari awal jika PD Kubu Deli Serdang ingin diakui maka harus menempuh mekanisme internal partai terlebih dahulu. Dan jika ingin tetap mengajukan KLB tentunya harus memenuhi persyaratan KLB dan pastinya peserta KLB haruslah setiap pemegang amanat berdasarkan surat mandat dari daerah untuk bisa mengikuti KLB tersebut. Jadi ini menurut saya yang mengganjal proses legalisasi PD Kubu Moeldoko di Kemenkum HAM," papar Duke, yang juga pengajar Universitas Negeri Gorontalo.

 

Duke juga menyatakan langkah Kemenkumham sudah tepat. Pemerintah harus mengakui AD/ART partai politik yang terdaftar di Kemenkumham sebagai pedoman menilai keabsahan sebuah parpol.

 

"Sebagai dasar pemerintah mengakui eksistensi partai tentunya juga harus mengacu pada AD/ART partainya, demikian halnya dengan PD," cetus Duke.

 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan pemerintah menolak permohonan Moeldoko karena terdapat dokumen yang tidak lengkap.

 

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

 

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

 

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.

 

Salah satu penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko memastikan akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai putusan pemerintah.

 

"Pertama, saya apresiasi bagus, agar tidak nampak pemerintah melakukan intervensi sebagaimana mereka punya tuduhan, bagus kan, berarti pemerintah aman," kata salah satu penggagas KLB PD, Hencky Luntungan saat dihubungi, Rabu (31/3). (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.