SANCAnews – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak
pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) versi acara yang diklaim kongres
luar biasa (KLB) dengan Ketua Umum Moeldoko.
Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai langkah Menkum HAM
Yasonna Laoly sudah tepat.
"Ini langkah tepat dan sudah sesuai UU (Keputusan
Menkumham-red)," kata Feri kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Feri kemudian memberi saran kepada Moeldoko. Dia menyarankan
Moeldoko membuat partai politik sendiri.
"Sebaiknya sih memang Moeldoko memilih buat partai lain
karena langkah-langkahnya sudah sedari awal tidak sesuai UU," ujar
Direktur Pusako Universitas Andalas itu.
Ahli hukum tata negara lainnya, Duke Arie Widagdo, menyatakan
langkah Moeldoko menggelar KLB tidak tepat. Seharusnya, kubu KLB menempuh
mekanisme internal partai terlebih dahulu.
"Menurut saya seharusnya dari awal jika PD Kubu Deli
Serdang ingin diakui maka harus menempuh mekanisme internal partai terlebih
dahulu. Dan jika ingin tetap mengajukan KLB tentunya harus memenuhi persyaratan
KLB dan pastinya peserta KLB haruslah setiap pemegang amanat berdasarkan surat
mandat dari daerah untuk bisa mengikuti KLB tersebut. Jadi ini menurut saya
yang mengganjal proses legalisasi PD Kubu Moeldoko di Kemenkum HAM," papar
Duke, yang juga pengajar Universitas Negeri Gorontalo.
Duke juga menyatakan langkah Kemenkumham sudah tepat.
Pemerintah harus mengakui AD/ART partai politik yang terdaftar di Kemenkumham
sebagai pedoman menilai keabsahan sebuah parpol.
"Sebagai dasar pemerintah mengakui eksistensi partai
tentunya juga harus mengacu pada AD/ART partainya, demikian halnya dengan
PD," cetus Duke.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan
pemerintah menolak permohonan Moeldoko karena terdapat dokumen yang tidak
lengkap.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap
seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada
beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly
saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD,
hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB
Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan
hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,"
ujar Yasonna.
Salah satu penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko
memastikan akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
usai putusan pemerintah.
"Pertama, saya apresiasi bagus, agar tidak nampak
pemerintah melakukan intervensi sebagaimana mereka punya tuduhan, bagus kan,
berarti pemerintah aman," kata salah satu penggagas KLB PD, Hencky
Luntungan saat dihubungi, Rabu (31/3).