SANCAnews – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam
laskar Front Pembela Islam (FPI) bersikukuh menyatakan jika kasus kematian para
pengawal khusus Habib Rizieq Shihab itu adalah tindakan pelanggaran HAM berat.
Mereka bahkan mengklaim memiliki bukti setebal dua jilid buku.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua TP3 Abdullah Hehamahua dalam
diskusi bertajuk 'Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', pada
Minggu, (14/3/2021).
Eks Penasihat KPK itu mengklaim, bukti setebal dua jilid buku
itu menunjukkan adanya upaya terstruktur, sistematis dan masif di balik tragedi
enam laskar FPI yang ditembak mati oleh anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol
Jakarta-Cikampek.
"Kami Insya Allah punya data-data itu. Kami saat ini
sedang susun dalam buku putih dua jilid. Karena tebal kami buat dua
jilid," ungkap Abdullah.
Abdullah merincikan bahwa jilid pertama berisi ringkasan
terkait kasus tersebut. Sedangkan, jilid kedua berisi data-data.
Rencananya, kata dia, dalam waktu dekat ini bukti setebal dua
jilid itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Itu nanti akan kita sampaikan kepada presiden, kepada
Kapolri, Jaksa Agung, Komnas HAM, dan instansi terkait baik dalam negeri dan
luar negeri," katanya.
Sulit Diadili di Pengadilan Belanda
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya menilai
kasus kematian enam laskar FPI sulit dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional
atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda. Terlebih, hasil
penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyimpulkan kasus tersebut bukan
kategori pelanggaran HAM berat.
Taufan mengungkapkan, ada 12 kasus di Indonesia yang berdasar
hasil penyelidikan Komnas HAM disimpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Namun, hingga
kekinian belum ada perkembangan yang signifikan.
"Kalau kita perhatikan sampai hari ini itu nggak
maju-maju itu kasusnya. Kenapa? Memang tidak mudah untuk membuktikan apa yang
kita sebut sebagai pelanggaran HAM berat," kata Taufan dalam diskusi
bertajuk 'Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu.
Lebih lanjut, Komnas HAM, kata Taufan juga pernah
berkonsultasi dan berupaya membawa 12 kasus tersebut untuk diadili di ICC. Hal
itu dilakukan jauh sebelumnya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar
FPI yang belakangan berencana membawa kasus tersebut ke ICC.
"Jadi kalau teman TP3 katanya mau ke ICC, Komnas HAM itu
udah duluan untuk 12 kasus ini," beber Taufan.
Menurut Taufan, upaya Komnas HAM untuk membawa 12 kasus
tersebut ke ICC terkendala status Indonesia yang bukan merupakan negara anggota
Statuta Roma. Apalagi, dalam kasus kematian enam laskar FPI ini Komnas HAM juga
telah menyimpulkan bukan kategori pelanggaran HAM berat.
"ICC apa jawabnya kepada kami, 'kalian bukan negara
pihak, karena itu selesaikan dengan sistem hukum di negara kalian',"
pungkasnya. []