SANCAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur
membatasi jumlah tim kuasa hukum hadir dalam ruang persidangan yang
mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar
tatap muka atau langsung pada Jumat (26/3/2021).
Meski demikian, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa
hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab dan petugas keamanan di depan gedung
Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketegangan berawal ketika pihak Pengadilan Negeri Jakarta
Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai
dengan nama yang sudah didaftarkan.
"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama
yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri
Jakarta Timur.
Namun, sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat
masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat bersikeras untuk
tetap masuk.
Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian
dan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab yang ingin masuk ke Pengadilan
Negeri Jakarta Timur. Meski kemudian situasi kembali kondusif.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam
Faisal menjelaskan, bahwa keputusan menghadirkan langsung terdakwa Habib Rizieq
Shihab dalam persidangan diambil oleh majelis hakim, karena adanya jaminan dari
tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.
Alex Adam Faisal mengatakan, bahwa dalam ruang persidangan
jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang
perwakilan.
"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam
persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim
kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan,"
ujar Alex Adam Faisal. []