SANCAnews – Tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga
melakukan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar Front
Pembela Islam/FPI dibebastugaskan. Mereka dibebastugaskan karena terlibat dalam
perkara hukum.
"Sementara mereka tidak melaksanakan tugas," kata
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Menurut Ramadhan, terkait sanksi etik terhadap yang bersangkutan
nantinya akan diproses melalui sidang etik. Namun, proses tersebut akan
berlangsung apabila yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana
berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah
dihentikan (pecat) sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Jadi saya
sampaikan posisinya saat ini masih terlapor," ujarnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan
Polisi atau LP. Setidaknya, ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang telah
berstatus terlapor dalam perkara ini.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menyebut sudah ada calon tersangkanya. Namun, penyidik masih terus melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
"Dugaan tersangka sudah ada," kata Agus saat
dikonfirmasi.
Pelanggaran HAM
Diketahui, keenam laskar FPI itu tewas tertembak lantaran
dituding melakukan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya. Dugaan
penyerangan itu terjadi, saat anggota Polda Metro Jaya tengah melakukan
penguntitan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang ketika itu
tengah terseret kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Komnas HAM bahkan telah menyimpulkan adanya dugaan
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Metro Jaya berkaitan
dengan peristiwa penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab
tersebut.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam ketika itu
menyebut dua dari enam laskar FPI tewas ditembak polisi di dalam Tol
Jakarta-Cikampek. Sedangkan, empat lainnya ditembak saat sudah berada di tangan
polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Choirul mengungkapkan, adanya dugaan pelanggaran HAM itu
berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi dengan laskar FPI
pengawal Habib Rizieq. Saling serempet itu kemudian berakhir dengan keributan
antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan
Karawang Barat sampai Tol Cikampek KM 49.
"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia.
Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat
(8/1).
Choirul menyebut empat laskar pengawal Habib Rizieq diketahui
masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek KM 50. Namun, ketika dalam
penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa
pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.
Pihak kepolisian diduga melakukan penembakan sekaligus
terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya
bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.
"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful
killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia. []