SANCAnews –
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya telah
melihat ada unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tiga personel Polda
Metro Jaya dalam peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI di Tol
Jakarta-Cikampek, KM 50 Karawang, Jawa Barat.
"Masih
dalam Proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus saat dikonfirmasi
wartawan di Jakarta, Kamis (4/3).
Namun
sebelum menetapkan tiga tersangka, Agus mengatakan jajaranya lebih dahulu
melakukan koordinasi dengan Kejaksaan guna melengkapi konstruksi sangkaan pasal
atau landasan hukumnya disamping nantinya Kejaksaan bakal melanjutkan proses
setelah penetapan tersangka dan berkas dinyatakan lengkap.
"Masih
mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan
melanjutkan prosesnya," tandas Agus.
Sebelumnya,
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tiga anggota Polda Metro Jaya
berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam anggota
Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Ketiganya
menjadi terlapor dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yakni
dugaan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar proses hukum.
"Rekomendasi
dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus
berproses," pungkas Argo.(rmol)