SANCAnews – Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali mendapatkan panggilan untuk menghadap penyidik KPK. Keterangan Effendi diperlukan berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

 

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

 

Dalam jadwal pemeriksaan resmi KPK tercantum identitas Effendi sebagai wiraswasta. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

 

Perkara ini menjerat Juliari bersama dengan sejumlah orang, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

 

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Untuk tersangka Harry Sidabuke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

 

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.