SANCAnews – Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI)
Effendi Gazali mendapatkan panggilan untuk menghadap penyidik KPK. Keterangan
Effendi diperlukan berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan
sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial
(Mensos) Juliari P Batubara.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ucap
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Dalam jadwal pemeriksaan resmi KPK tercantum identitas
Effendi sebagai wiraswasta. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka
Matheus Joko Santoso.
Perkara ini menjerat Juliari bersama dengan sejumlah orang,
yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di
Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor
dari pengadaan bansos. Untuk tersangka Harry Sidabuke dan Ardian IM sudah
menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap
paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga
Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. (*)