SANCAnews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di luar
hukum atau unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri
Brigjen Pol Rusdi Hartono. Brigjen Rusdi menyebut pihaknya masih melakukan
pendalaman terkait kasus tersebut.
"Proses masih penyidikan, sedang berjalan. Apabila ada
perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke
publik," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Mengenai nasib tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga
melakukan unlawful killing, Rusdi menyebut ketiga anggota itu masih berstatus
sebagai terlapor dan belum menjadi tersangka.
"Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih
sebagai pihak terlapor," beber Rusdi.
Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI
dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih
hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar
tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.
Dugaan unlawful killing pun mulai menguak dikasus ini.
Bareskrim sendiri tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Polda
Metro Jaya dalam kasus tersebut.
Terkini, Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara untuk
menentukan status kasus tersebut. Hasilnya, kasus tersebut naik ke tingkat
penyidikan yang berarti Polri menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. (*)