SANCAnews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

 

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Brigjen Rusdi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

 

"Proses masih penyidikan, sedang berjalan. Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

 

Mengenai nasib tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing, Rusdi menyebut ketiga anggota itu masih berstatus sebagai terlapor dan belum menjadi tersangka.

 

"Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," beber Rusdi.

Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.

 

Dugaan unlawful killing pun mulai menguak dikasus ini. Bareskrim sendiri tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.

 

Terkini, Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut. Hasilnya, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan yang berarti Polri menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.