SANCAnews – Jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan
Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan. Namun ternyata, Habib
Rizieq tidak berada dalam ruang sidang di Mabes Polri.
Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq mengikuti jalannya
persidangan melalui virtual dari ruang sidang Mabes Polri. Sidang sempat
diskors oleh ketua majelis Hakim Suparman Nyompa untuk masuk waktu salat Jumat.
Namun setelah sidang kembali berlanjut dan jaksa
menyelesaikan pembacaan dakwanya, hakim mengatakan Habib Rizieq tidak berada di
ruang persidangan. Meski begitu, hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan
dengan pembacaan dakwaan dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor.
"Karena ini terdakwa tidak berada di dalam persidangan
ya, keluar ya. Untuk perkara 226 yang locus-nya di Megamendung, identitasnya
sama kan sudah dibenarkan oleh terdakwa, langsung saja kedakwaan," ujar
Suparman Nyompa dalam persidangan, Jumat (19/3/2021).
Menanggapi perintah hakim, jaksa mengatakan siap. Tim jaksa
pun berganti dan sidang dilanjutkan membacakan dakwaan kasus
Megamendung."Siap majelis," ujar jaksa.