SANCAnews – Lama tak ada kabar perkembangan, Polda Jabar
akhirnya melimpahkan kasus Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri. Langkah ini
diambil karena lokus (lokasi) berada di luar yurisdiksi Polda Jabar.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locus-nya di
luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang, Senin (08/03), seperti dilansir
Republika.co.id.
Sebagaimana diketahui, Denny Siregar, dilaporkan ke Polda
Jabar terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam
status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG”
dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk
menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)