SANCAnews – Terdakwa kasus pelanggaran
protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq Shihab
menyatakan sudah menjadi rahasia umum bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran
prokes yang dilakukan orang - orang dekat Presiden Joko Widodo dibiarkan bahkan
dibenarkan.
Namun sikap polisi dan kejaksaan berbanding terbalik saat
menangani kasusnya. Hal ini disampaikan Habib Rizieq saat membaca eksepsi atau
surat pembelaan pribadi atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
"Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan
diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes
yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh
aparat bahkan dibenarkan," kata dia.
Ia mencontohkan aneka pelanggaran yang dilakukan orang -
orang dekat Jokowi. Antara lain anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di
Solo dan Medan belasan kali melanggar prokes. Tapi proses hukum tidak berjalan
di kepolisian maupun kejaksaan, "Apa karena mereka keluarga presiden
sehingga mereka kebal hukum?," tanya Habib Rizieq.
Selain itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Pekalongan
sejak awal pandemi selama berbulan-bulan setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar
Kerumunan ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.
Bahkan sempat membuat pernyataan dihadapan ribuan massa untuk
mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Tapi anggota Wantimpres tersebut tak
pernah tersentuh hukum.
Lalu hal paling fenomenal adalah saat Presiden Joko Widodo
pada tanggal 23 Februari 2021, menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes,
bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.
Kejadian itu terjadi di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Atas kejadian itu, tanpa punya rasa malu Mabes Polri langsung
menyatakan tidak ada pelanggaran prokes dalam peristiwa tersebut.
"Kenapa kepolisian dan kejaksaan menutup mata dan
membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes, tanpa
merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang
kali?!," lanjut Habib Rizieq.
Sehingga menurutnya jelas bahwa proses hukum atas kasus
kerumunan di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.
"Jadi jelas bahwa proses hukum terhadap Peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum yang
dilarang oleh konstitusi dan Perundang-undangan NKRI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 45," tegas Habib Rizieq. []