SANCAnews – Kehadiran terdakwa Habib Rizieq Shihab mutlak
harus dihadirkan secara langsung dalam sidang kasus kerumunan dan dugaan
pelanggaran protokol kesehatan.
Hal tersebut ditegaskan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar
Hadjar merujuk penundaan sidang pada agenda sebelumnya dengan alasan susah
sinyal.
Pakar dari Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya
perkembangan masa pandemi yang sudah mulai reda disesuaikan dengan
penyelenggaraan persidangan.
"Persidangan tetap bisa berjalan secara langsung dengan
protokol yang ketat di mana terdakwa juga dihadirkan," kata Fickar saat
dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (18/3).
Fickar menjelaskan, dasar penyelenggaraan sidang daring
menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No 4/2020. Sedangkan dasar penyelenggaraan
sidang secara terbuka adalah KUHAP.
Dengan demikian, seharusnya persidangan tetap harus
menghadirkan terdakwa secara langsung sesuai dengan ketentuan-ketentuan KUHAP.
"Prinsipnya peradilan wajib dihadiri terdakwa, jika
tidak dihadiri terdakwa maka tidak sah," tegas Fickar.
Fickar berpandangan, hanya peradilan korupsi dan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) saja yang boleh dilaksanakan secara in absentia
dengan alasan penyelamatan uang negara.
"Bagi tindak pidana lain termasuk kerumunan wajib
dihadirkan terdakwanya, jika tidak sidangnya tidak akan sah," pungkas
Fickar. []