SANCAnews – Sidang kasus swab palsu di Rumah Sakit Ummi,
Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Timur hari ini telah selesai. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
"Oleh karena penuntut umum telah membacakan nota
pendapatnya. Maka selanjutnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela
terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum," ujar hakim ketua di ruang
sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu
(7/4/2021). Agenda sidang pada Rabu pekan depan yakni putusan sela.
"Untuk itu sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 7 April
untuk bacakan putusan sela," katanya.
Diketahui, PN Jakarta Timur juga menggelar sidang dengan terdakwa menantu Rizieq, Habib Hanif. Kasus yang menjerat Habib Hanif juga mengenai swab palsu di RS Ummi. dtk)