SANCAnews – Habib Rizieq Shihab menjalani sidang dakwaan
kasus kerumunan di Petamburan secara virtual. Salah satu pengacara Habib
Rizieq, Alamsyah, mengklaim sidang itu tidak sah.
"Karena sidang itu tidak sah apabila tidak dihadiri oleh
terdakwa. Terdakwa tak mau hadir, bukan terdakwa tak hadir di persidangan,"
ujar Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta
Timur, Jumat (19/3/2021).
Dia mengatakan Habib Rizieq telah meminta dihadirkan di
persidangan. Namun majelis hakim tetap tidak memenuhi permintaan Habib Rizieq.
"Perkara ini terdakwa tidak dihadirkan di persidangan,
sedangkan terdakwa mintanya dihadirkan di persidangan," kata Alamsyah.
"Dalam bahasa KUHAP itu tidak ada offline dan virtual
itu tidak ada. (Adanya) hadir langsung, kalau tidak langsung in absentia. Bunyi
undang-undang begitu," sambungnya.
Alamsyah juga mengatakan hanya ada hakim serta jaksa saja di
ruang sidang. Dia mengatakan tak ada terdakwa ataupun pengacara di dalam ruang
persidangan PN Jaktim.
"Kosong, meja terdakwa kosong, meja pembela kosong,
hanya ada jaksa dan hakim di ruang itu," ucap Alamsyah.
Alamsyah juga mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum
lain terkait sidang virtual Habib Rizieq tersebut. Namun dia belum menjelaskan
apa upaya hukum lanjutan itu, "Kita ada upaya hukum lain nanti," tutupnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan
sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan
mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan
dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi
Muhammad SAW.
"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau
tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan
sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau
tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum
saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
(PN Jaktim), Jumat (19/3).
Sidang digelar secara virtual tanpa kehadiran Habib Rizieq
secara langsung. Habib Rizieq berada di Bareskrim Polri. Di awal sidang sempat
terjadi perdebatan karena Habib Rizieq tetap enggan mengikuti sidang virtual.
Perbuatan Rizieq itu disebut jaksa dilakukan bersama-sama
dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas,
Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disebut jaksa dituntut
dalam berkas perkara terpisah.