SANCAnews – Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Habib
Rizieq Shihab dikabarkan sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN
Jaktim). Namun jalannya sidang itu tidak bisa dipantau baik secara langsung
maupun melalui siaran virtual.
Rizieq sebelumnya sudah tiba di pengadilan pada pukul 08.25
WIB, Jumat (26/3/2021). Setelahnya pintu gerbang PN Jaktim ditutup dan dijaga
barisan anggota kepolisian.
Jurnalis tidak diperkenankan masuk ke area pengadilan. Bila
sebelumnya sidang dapat dipantau melalui kanal YouTube PN Jakarta Timur, saat
ini tidak muncul siaran langsung apapun dari kanal YouTube itu.
Pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal tidak memberikan
respons saat dimintai keterangan. Namun pada Selasa, 23 Maret lalu Alex sempat
memberikan penjelasan usai hakim menetapkan sidang Habib Rizieq digelar secara
tatap muka.
"Kalau disiarkan virtual tidak lagi ya. Tidak lagi.
Mungkin nanti medianya nanti yang menyampaikan. Nanti ada tempat untuk kalian.
Mudah-mudahan nanti kami koordinasikan," ucap Alex saat itu.
Lantas pada pukul 11.09 WIB, salah satu anggota kuasa hukum
Habib Rizieq yaitu Aziz Yanuar mengatakan bila sidang sudah dimulai.
"Sudah," ucap Aziz singkat.
Saat ini seharusnya Habib Rizieq diagendakan membacakan
eksepsi atas dakwaan jaksa. Rizieq didakwa perkara penghasutan berbuntut
kerumunan di Petamburan dan Tebet, dan kerumunan di Megamendung, serta
berkaitan dengan hasil tes swab di RS UMMI.
Setelahnya pada pukul 11.34 WIB, kuasa hukum Rizieq lainnya
bernama Alamsyah Hanafiah keluar dari PN Jakarta Timur. Dia menyampaikan bila
eksepsi Rizieq dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung sudah
dibacakan.
"Tadi sudah dibacakan eksepsi Habib Rizieq untuk perkara
Petamburan dan perkara Megamendung," kata Alamsyah.