SANCAnews – Wacana presiden menjabat 3 periode dianggap
sebagai bencana bagi bangsa Indonesia. Direktur Eksekutif Democratic Policy,
Satyo Purwanto bahkan menyebut pihak-pihak yang berani mewacanakan hal tersebut
hanya orang yang mabok.
"Jika ada orang yang berwacana menginginkan jabatan
presiden atau wakil presiden untuk 3 periode, mungkin saja orang tersebut lagi
'mabok' dan pikirannya ngawur," ujarnya saat berbincang dengan Kantor
Berita Politik RMOL, Minggu (14/3).
Menurutnya, wacana itu tidak hanya membuat demokrasi mundur,
tetapi juga menjadi bencana bagi bangsa Indonesia.
"Masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya
boleh 2 kali dan hal itu sudah jelas dan tegas diatur dalam Pasal 7 UUD
1945," tegasnya.
Apalagi, kata Satyo, bangsa Indonesia pernah mengalami masa
kekuasaan seorang presiden yang terlalu lama, sehingga cenderung otoriter dan
koruptif.
"Namun seiring dorongan aspirasi politik yang kuat
melalui gerakan reformasi tahun 1998 bangsa Indonesia memasuki periode yang
lebih demokratis," jelas Satyo.
Menurut Satyo, pembatasan masa jabatan presiden merupakan isu
penting dalam perubahan UUD 1945 untuk menghindari masa jabatan yang tidak terbatas
sebagaimana yang pernah terjadi di masa Orde Lama dan Orde Baru.
"Sebab pengalaman memberikan pelajaran bahwa semakin
lama masa jabatan seorang presiden, maka semakin besar peluang terjadinya
penyalahgunaan maupun penyelewengan kekuasaan," pungkas Satyo. []