SANCAnews – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun bingung
terkait siapa yang melakukan pemblokiran terhadap rekening Front Pembela Islam
(FPI). Pasalnya baik PPATK dan Bareskrim Polri saling lempar terhadap
pemblokiran tersebut.
"Lalu siapa yang minta blokir, atau PPATK inisiatif
sendiri," kata Refly dalam channel Youtubenya yang dilihat redaksi, Kamis
(25/3).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum)
Bareskrim Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa kewenangan memblokir
rekening ada pada PPATK.
Pihaknya, sambung Andi hanya meneliti laporan hasil analisa
(LHA) dari PPATK terhadap 92 rekening FPI, dan hasilnya belum ada dugaan
kejahatan asal atau predicate crime terkait rekening itu.
"Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa
Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut
karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Andi saat
dikonfirmasi, Rabu (24/3).
Sementara itu, kepala PPATK Dian Ediana Rae usai rapat dengar
pendapat di DPR RI mengatakan kalau pihaknya justru
hanya menganalisis terkait fakta-fakta transaksi yang
dilakukan 92 rekening terkait FPI itu. Dia menyebut PPATK tidak memiliki
kewenangan menentukan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.
"Kita hanya melihat fakta-fakta saja, karena analisis
transaksi keuangan menariknya begini, hanya betul-betul melihat fakta-fakta
pergerakan dana itu ke mana, dari mana datangnya, keluarnya ke mana, itu saja
dipastikan. Mengenai masalah apakah uang itu benar-benar dipakai untuk sesuatu
yang melanggar hukum atau tidak itu bukan kewenangan PPATK," kata Dian kepada
wartawan usai rapat dengar pendapat, di kompleks DPR/MPR, Rabu (24/3). (*)