SANCAnews – Ulama kondang Ustaz Abdul Somad atau biasa disapa
UAS ikut berkomentar menentang peraturan presiden nomor 10 Tahun 2021 yang
mengatur soal investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras).
Dikutip VIVA dari Instagram pribadinya, @ustadzabdulsomad_official,
Selasa 2 Maret 2021, UAS menolak keras perpres tersebut. "Saya menolak
legalitas miras di Indonesia," tulis UAS.
UAS mengutip salah satu surat di Alquran yang menyatakan
adanya larangan minum-minuman keras. Yakni Surat Al-Maidah ayat 90, begini
bunyinya:
"Hai-orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kau
mendapat keberuntungan,"
Seperti diketahui, Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden
yang isinya tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara
pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU)
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, pada lampiran III
bidang Usaha Miras tertulis di dalamnya.
Pemerintah mengatur syarat untuk usaha minuman beralkohol
dengan bisa dilakukan untuk penanaman modal baru. Tapi tunggu dulu, hanya saja,
penanaman modal ini cuma bisa dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara
Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan
setempat. []