SANCAnews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) telah memblokir rekening Front Pembela Islam (FPI) setelah organisasi
tersebut ditetapkan sebagai ormas terlarang.
PPATK kemudian melakukan analisis dan hasilnya diserahkan pada
Polri untuk ditindaklanjuti. Lantas, bagaimana nasib 92 rekening FPI tersebut
saat ini?
"Memang PPATK telah mengirimkan laporan rekening ke
Polri dan semuanya sudah diteliti. Hasilnya juga sudah disampaikan kepada
PPATK," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu
(24/3).
Andi Rian memastikan Bareskrim Polri tidak memblokir rekening
FPI. Dia menegaskan itu bukan kewenangan polisi.
"Polri tidak freezing (membekukan, red)
rekening-rekening itu karena belum menemukan predicate crime yang
memadai," kata Andi.
Namun, Andi tidak bisa memastikan nasib rekening FPI
tersebut. Menurut dia, hal tersebut kewenangan PPATK.
"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran
atau pembekuan rekening itu kepada PPATK. Silakan tanyakan ke PPATK,"
tambah Andi Rian.
Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan
puluhan rekening FPI tersebut sudah diserahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian. []