SANCAnews – Habib Rizieq menuding kejaksaan
dan kepolisian bermufakat menjeratnya dalam kasus hasutan berbuntut kerumunan
di Petamburan. Rizieq membandingkan kerumunan lain di Bandara Soekarno-Hatta
saat kepulangannya dengan acara Maulid di Petamburan.
"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat
dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko
Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang
untuk menjemput. Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan
Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai
jutaan orang, sedangkan jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya
beberapa ribu saja," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima dari
kuasa hukum Rizieq seusai sidang, Jumat (26/3/2021).
Kuasa hukum Rizieq menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung
oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak
terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)
maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.
Rizieq menuding Kepolisian dan Kejaksaan melakukan
permufakatan jahat karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan
melakukan kejahatan. Dia menilai hal tersebut bentuk dari logika sesat.
"Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan
mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan
melakukan kejahatan. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan
undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah
logika sesat dan menyesatkan," ucap Rizieq.
"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk
memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan
untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan Maulid difitnah oleh
Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya
khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di
gereja serta imbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai
hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi
agama," ungkapnya.
Setelah menyampaikan tudingannya, Rizieq mengajak Kepolisian
dan Kejaksaan agar bertobat. Dia mengatakan bahwa hasutan kejahatan dalam
kasusnya merupakan fitnah.
"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia
tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan
kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini, saya serukan kepada kepolisian dan
kejaksaan, segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah
SWT," tegasnya.
Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait
kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal
berlapis.
Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan
perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik
Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. []