SANCAnews –
Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang disusun Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai telah bertentangan dengan konstitusi.
Anggota
Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf secara khusus mengkritik substansi yang
dibawa pemerintah dengan menghilangkan frasa agama dalam visi pendidikan
Indonesia 2035.
“Secara
tersurat sangat tampak bahwa visi tersebut bertentangan konstitusi, yakni UUD
Pasal 31 ayat 3. Padahal, konstitusi sudah jelas memandatkan pemerintah bahwa
tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia," kata Bukhori Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin
(8/3).
"Lantas,
apakah dengan mengusung gagasan tersebut, pemerintah secara perlahan hendak
membuat republik ini menjadi sekuler melalui pendidikan sebagai pintu
masuknya?” kritik politisi PKS ini.
Bukhori
menegaskan, Indonesia adalah negara beragama. Artinya, agama ditempatkan dalam
kedudukan sebagai sumber norma maupun tata nilai bagi masyarakat dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh
karenanya, kedudukan agama tidak bisa dipersempit sebatas aktivitas upacara
peribadatan semata, melainkan sumber ajaran yang menuntun umat mulai dari
perkara bersuci hingga pengelolaan negara.
“Selain
bermasalah secara substansi karena bertentangan dengan konstitusi, visi
tersebut juga bermasalah secara filosofis karena mengesampingkan tujuan spiritual
sebagai basis menciptakan kehidupan bangsa yang cerdas,” tutupnya.