SANCAnews –
"Itu sudah kami prediksi dari awal bahwa pasti JPU akan
minta penundaan karena kami juga melihat mereka mau nuntut apa gitu lho,"
ujar penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri saat ditemui
seusai persidangan di PN Depok, Kamis (25/3).
"Orang hukum juga bingung tuntutannya apa,"
sambungnya.
Al Katiri mengatakan, dirinya menilai demikian lantaran
melihat fakta-fakta yang ada di dalam persidangan tidak mengarah kepada satu
tuntutan dalam pasal pidana yang didakwakan kepada Syahganda.
"Baik (yang disampaikan) saksi, tiga-tiganya mengatakan
itu adalah pendapat pribadi mereka. Menurut pasal 185 KUHAP ayat 5 pendapat
tidak bisa dijadikan saksi, subjektif sekali berdasarkan asumsi," paparnya.
Bahkan menurut Al Katiri, keterangan ahli dari JPU pun
menyatakan yang dilakukan Syahganda ini konstitusional.
"Begitu diuji dan ditanya mereka jawab (saksi ahli JPU),
'ya tidak ada pelanggaran'. Karena tidak ada batu uji, kalau orang bohong kan
harus ada pembanding kalau tidak bohong ya bagaimana," tuturnya.
Maka dari itu, dalam sidang tadi Al Katiri dan tim penasihat
hukum Syahganda lainnya tidak banyak berkomentar. Karena, sudah mengetahui JPU tidak punya celah membuat dan
menyampaikan tuntutan.
"Tidak ada (celah), makanya kami sudah memprediksi itu
pasti ditunda, makanya kami tidak komentar, kami tenang. Karena kami yakin
mereka kebingungan mau nuntut apa," demikian Abdullah Al Katiri
menambahkan.