SANCAnews – Satu orang anggota kepolisian yang
diduga menjadi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus unlawful
killing atau pembunuhan diluar hukum tewas akibat kecelakaan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Laskar FPI, Aziz
Yanuar mengatakan agar para anggota polisi yang masih hidup terkait kasus
tersebut dapat diberi hidayah.
Ia juga meminta agar para polisi tersebut meminta maaf kepada
keluarga korban Laskar FPI.
"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah dan juga
meminta keridoan kepada para kelurga korban," kata Aziz saat ditemui usai
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.
Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan
terkait tewasnya salah satu terlapor dalam kasus unlawful killing tersebut.
"Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah
satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus Kamis 25
Maret 2021.
Telah banyak diketahui dalam peristiwa itu Polri anggota
laskar FPI hingga tewas lantaran di klaim melawan petugas.
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020
lalu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar FPI.
Dalam rekomendasinya Komnas HAM menyatakan bahwa kasus
tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan pengadilan pidana.
Atas dasar itu pula Polri kemudian menyelidiki kasus tersebut
dan telah naik ke tingkat penyidikan.
Alhasil tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi
terlapor lantaran diduga menjadi pelaku dalam penembakan tersebut.***