SANCAnews – Salah satu polisi yang diduga membunuh laskar FPI
dalam peristiwa KM 50 tewas karena kecelakaan. Tim Pengawal Peristiwa
Pembunuhan (TP3) laskar FPI meminta Polri untuk menyampaikan ke publik secara
komprehensif.
"Kami baru tahu dari media. Jika memang itu benar dan
faktual, harus disampaikan ke publik secara komprehensif bebas dari rekayasa
guna meyakinkan semua pihak," kata salah salah satu anggota TP3, Muhyiddin
Junaidi, lewat pesan singkat, Kamis (25/3/2021).
Di sisi lain, Muhyiddin juga meminta para pelaku penembakan
laskar FPI diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Penanganan kasus tersebut
juga diminta transparan.
"Walau demikian TP3 menuntut agar para pelakunya diadili
sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengadilan secara transparan,
bebas, adil dan terbuka untuk umum bagian yang tak terpisahkan dari penegakan
hukum yang dijamin UUD," ujar Muhyiddin yang juga ikut perwakilan TP3 saat
bertemu Presiden Jokowi di Istana.
Kabar mengenai meninggalnya salah satu polisi penembak laskar
FPI itu sebelumnya disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Informasi yang saya terima saat gelar (perkara) salah
satu terduga pelaku meninggal dunia," ujar Agus saat dimintai konfirmasi,
Kamis (25/3).
Agus menyebut polisi tersebut meninggal karena kecelakaan.
Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaannya.
"Karena kecelakaan. Silakan dikonfirmasi kepada penyidik
atau Polda Metro Jaya ya," ucapnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan bahwa
ada salah satu terlapor yang meninggal dunia karena kecelakaan, "Ya betul,
ada yang meninggal," imbuh Argo saat dihubungi terpisah.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki
dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota
laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.
"LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan
penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa
ditentukan naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).
Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar
FPI yang tewas. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap
semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan
empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.
Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil
karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI
itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful
killing.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota
Polri yang membawa empat orang," kata Andi. (*)