SANCAnews – Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas
polemik yang melekat pada Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang
investasi miras (alkohol).
Pakar Hukum dan Politik Universitas Nasional (Unas), Saiful
Anam, menilai keputusan Jokowi mencabut Perpres itu dihubungi Kantor Berita
Politik RMOL, Rabu (3/3).
"Jelas yang harus bertanggung jawab adalah Presiden, ini
kan produk hukum berupa Peraturan Presiden," ujar Anam.
Penilaian demikian, disampaikan Anam lantaran menimbang aspek
regulatif yang disusun berdasarkan kewenangan, dan kaitannya dengan peran
pemimpin dalam mensejahterakan rakyat dan pembangunan bangsa.
"Presiden itu cerminan bagi rakyatnya, kalau Presiden
melegalkan miras sama dengan ingin merusak moral rakyatnya," tuturnya.
Maka dari itu, Anam memiliki tiga kesimpulan dalam konteks
polemik pencabutan lampiran Perpres 10/2021 soal investasi miras ini.
Pertama, kemungkinan lalainya Presiden karena tidak membaca
draf Perpres yang akan disahkan, kedua sengaja membentuk atau meloloskan, dan
ketiga Presiden ditelikung atau dibodihi oleh tim pembentuk yang dalam hal ini
menteri yang berwenang.
"Bisa jadi main tanda tangan, tanpa melihat lebih jauh
tentang isi dan prinsip yang terkandung dalam perpres," ucap Anam.
"Atau selain itu ada kemungkinan pihak yang
berkepentingan sengaja menyembunyikan isi dari perpres, sehingga Jokowi
terkecoh atas isi dari perpres tersebut," tandasnya. []