SANCAnews – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) disarankan
langsung mengusut dugaan aliran dana dalam Kongres luar biasa (KLB) sepihak
yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji
Ahmad mengatakan, informasi tentang adanya pembagian duit menjadi pintu masuk
aparat penegak hukum.
Kata Suparji, inisiatif KPK diperlukan untuk memberi kepastian hukum, "Sebaiknya langsung mengusut kalau sudah ada bukti-bukti permulaan. Sudah ada yang menyampaikan tentang adanya dugaan bagi-bagi uang tersebut," demikian kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/3).
Menurut Suparji, pengusutan juga diperlukan untuk memberi
efek jera pada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saat kontestasi
politik.
"Untuk memberi efek jera agar tidak memberi dan menerima
dalam kontestasi politik. Dan mengungkap dalang dari kegaduhan politik
tersebut," demikian kata Suparji.
Argumentasi terakhir, Suparji menjelaskan pengusutan hukum
KPK diperlukan untuk memastikan apakah mantan terpidana kasus korupsi mengalami
perubahan atau tetap menjadi penyandang dana dalam aktivitas politik.
"Mengevaluasi keterlibatan mantan napi dalam politik
apakah sudah lebih baik atau tidak ada perubahan," demikian kata Suparji.
Dalam KLB sepihak di Sibolangit itu, mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat M. Nazarudin pernah menjadi terpidana gratifikasi dan pencucian
uang terkait pembangunan wisma atlet Hambalang.
Nazarudin menjalani hukuman total 13 tahun dari beberapa
kasus yang menjeratnya.
Saat ini Nazarudin sudah menghirup udara bebas. Saat KLB di
Sibolangit Jumat (5/3) lalu, diungkapkan para peserta KLB sepihak tersebut
Nazarudin disebut asebagai aktor yang membagi-bagikan uang kepada peserta.
Dalam KLB sepihak itu, peserta awalnya diiming-iming uang
sebesar Rp 100 juta. Meski demikian, para peserta menangggung kecewa karena
hanya mendapatkan uang Rp 5 juta rupiah. (*)