SANCAnews – Dalam pemberitaan Tempo disebutkan ada tiga nama polisi terlapor kasus unlawful killing terhadap enam orang anggota FPI. Namun tak ada nama Elwira Priyadi Zendrato yang meninggal dunia karena kecelakaan seperti diumumkan Mabes Polri. Karena itu munculnya nama Elwira sebagai nama terlapor dianggap cukup mengagetkan karena tak ada di dalam dafta

 

Menanggapi hal ini, Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin menyesalkan para pelaku kasus unlawful killing tidak langsung ditahan.

 

“Yang menjadi pertanyaan saya ini kejahatan keji pembunuhan ini, pelakunya tidak dilakukan penahanan dan dibiarkan bebas,” kata Gus Yasin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/3).

 

Seperti pemberitaan Tempo, Gus Yasin juga mempertanyakan meninggalnya Elwira Priyadi Zendrato apakah termasuk sebagai terduga unlawful killing.

 

“Ini akan menjadi kecurigaan publik yang serius dan harus dijawab, mengingat tragedi terbunuhnya 6 anggota pengawal HRS berhubungan dengan polisi. Jadi apakah meninggalnya Elwira Priyadi Zendrato termasuk terduga unlawful killing. Apalagi pelaku yang mati ini berpangkat perwira yang bisa jadi tahu banyak skenario dan siapa-siapa yang terlibat dalam pembunuhan 6 pengawal HRS,” ucapnya.

 

Dikatakan Gus Yasin, dalam kasus unlawful killing ini semua serba mungkin dengan fakta aneh atas diri pelaku pembunuhan yang belum ditahan dan tidak segera diumumkan oleh polisi.

 

“Kasus KM 50 adalah kejahatan kemanusiaan yang sudah terencana. Pelakunya pasti di bawah komando  perintah di atasnya,” tandas Gus Yasin. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.