SANCAnews – Dalam pemberitaan Tempo disebutkan ada tiga nama
polisi terlapor kasus unlawful killing terhadap enam orang anggota FPI. Namun
tak ada nama Elwira Priyadi Zendrato yang meninggal dunia karena kecelakaan
seperti diumumkan Mabes Polri. Karena itu munculnya nama Elwira sebagai nama
terlapor dianggap cukup mengagetkan karena tak ada di dalam dafta
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah
Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin menyesalkan para pelaku kasus
unlawful killing tidak langsung ditahan.
“Yang menjadi pertanyaan saya ini kejahatan keji pembunuhan
ini, pelakunya tidak dilakukan penahanan dan dibiarkan bebas,” kata Gus Yasin
dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/3).
Seperti pemberitaan Tempo, Gus Yasin juga mempertanyakan
meninggalnya Elwira Priyadi Zendrato apakah termasuk sebagai terduga unlawful
killing.
“Ini akan menjadi kecurigaan publik yang serius dan harus
dijawab, mengingat tragedi terbunuhnya 6 anggota pengawal HRS berhubungan
dengan polisi. Jadi apakah meninggalnya Elwira Priyadi Zendrato termasuk
terduga unlawful killing. Apalagi pelaku yang mati ini berpangkat perwira yang
bisa jadi tahu banyak skenario dan siapa-siapa yang terlibat dalam pembunuhan 6
pengawal HRS,” ucapnya.
Dikatakan Gus Yasin, dalam kasus unlawful killing ini semua
serba mungkin dengan fakta aneh atas diri pelaku pembunuhan yang belum ditahan
dan tidak segera diumumkan oleh polisi.
“Kasus KM 50 adalah kejahatan kemanusiaan yang sudah
terencana. Pelakunya pasti di bawah komando
perintah di atasnya,” tandas Gus Yasin. []