SANCAnews – Derasnya penolakan izin investasi minuman
beralkohol seperti termuat dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah.
Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid
menjelaskan, setidaknya pemerintah perlu menimbang beragam penolakan yang sudah
disampaikan sejumlah organisasi masyarakat, seperti halnya Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"PB Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah tegas tolak izin
investasi miras," kata HNW di akun Twitternya, Senin (1/3).
Selain dua ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut,
pemerintah juga perlu mempeprtimbangkan sikap penolakan publik, termasuk
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta
beberapa lainnya.
"Akan sangat baik kalau Presiden Jokowi menarik Perpres
investasi miras yang bermasalah itu," demikian Wakil Ketua MPR RI ini.
Sebelumnya, penolakan tegas disampaikan Ketua Umum PBNU, KH
Said Aqil Sirodj. ia menurutkan, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena
menimbulkan banyak mudharat. Dalam hal ini, Kiai Said mengutip Surat Al Baqaroh
ayat 195.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi
miras. Dalam Alquran dinyatakan, ‘dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
dalam kebinasaan’,” tutur Said Aqil Siradj.
Pun demikian dengan PP Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah,
Dadang Kahmad menegaskan, miras merupakan barang yang haram bagi umat Islam,
baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya.
"Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan
sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini
dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya,"
jelas Dadang Kahmad. (*)