SANCAnews – Presiden
Joko Widodo (Jokowi) mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras
(miras) atau beralkohol diberikan di empat provinsi. Keempatnya yaitu Bali,
Nusa Tenggara Timur, (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada
2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan
pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan
memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres
tersebut.
Terkait hal itu Pegiat Media Sosial, Denny Siregar (DS)
angkat bicara.
Denny mengatakan bahwa di empat daerah tersebut miras
merupakan budaya. Karena sudah menjadi budaya dia pun menyarankan untuk
dijadikan saja sebagai pendapatan.
"Daerah yang boleh investasi miras cuma Bali, NTT, Papua
dan Sulut doang.. Disana miras itu budaya, drpd dilarang2 sekalian jadikan
pendapatan..," tulis Denny di akun Twitternya, Minggu (28/2/2021).
Denny pun meminta pihak-pihak yang merasa terganggu dengan
izin miras tidak usah mencaci maki.
"Kalo misalnya Aceh ma Sumbar juga dibolehkan meski
disana gada budaya minum miras, bolehlah ente caci maki..," ujar Denny.
Cuitan Denny pun direspon netizen asal Papua dan Sulut,
mereka mengecam cuitan Denny yang menuding miras jadi budaya di provinsi
tersebut,
Ngakak gw si @Dennysiregar7 ditampol dan dimaki-maki binatang sama orang Papua dan Sulut 😂#PapuaTolakInvestasiMiras pic.twitter.com/pdcstWmU1Q
— Raja Purwa (@Raj4Purwa) February 28, 2021
Darah sy 100 % minahasa ( suku di sulut ). Iman katolik. Miras bukan budaya di sulut. Itu fitnah. Itu offside.
— Ngencukers Style (@ErickConstant14) February 28, 2021
Desi sudah merendahkan harga diri dan martabat individu, golongan di sulut. Tangkap dan adili di pengadilan !!!.