SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol diberikan di empat provinsi. Keempatnya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.

 

Terkait hal itu Pegiat Media Sosial, Denny Siregar (DS) angkat bicara.

 

Denny mengatakan bahwa di empat daerah tersebut miras merupakan budaya. Karena sudah menjadi budaya dia pun menyarankan untuk dijadikan saja sebagai pendapatan.

 

"Daerah yang boleh investasi miras cuma Bali, NTT, Papua dan Sulut doang.. Disana miras itu budaya, drpd dilarang2 sekalian jadikan pendapatan..," tulis Denny di akun Twitternya, Minggu (28/2/2021).

 

Denny pun meminta pihak-pihak yang merasa terganggu dengan izin miras tidak usah mencaci maki.

 

"Kalo misalnya Aceh ma Sumbar juga dibolehkan meski disana gada budaya minum miras, bolehlah ente caci maki..," ujar Denny.

 

Cuitan Denny pun direspon netizen asal Papua dan Sulut, mereka mengecam cuitan Denny yang menuding miras jadi budaya di provinsi tersebut,


 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.