SANCAnews – Sidang lanjutan dugaan gratifikasi terhadap
mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali bergulir di Pengadilan Negeri
Tanjungkarang. Dugaan gratifikasi ini saat Mustafa akan maju sebagai Cagub
Lampung 2018 yang lalu.
Ia diduga memberikan Rp 18 miliar kepada Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) agar mendapatkan rekomendasi. Adapun proses pemberian rekomendasi
itu diurus melalui pengurus Nasdem dan pengurus PKB.
Dalam sidang, mendengarkan keterangan mantan Ketua DPW PKB
Lampung Musa Zainuddin. Ia mengatakan telah menandatangani surat rekomendasi
untuk Mustafa, yang menandakan bahwa PKB mendukung Mustafa dalam Pilgub
Lampung.
"Karena kasus saya, saya dinonaktifkan di DPW PKB
(sebagai Ketua) tapi secara administrasi belum," ujarnya dalam sidang
lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagaimana diberitakan RMOL
Lampung, Kamis (4/3).
Namun, ia mengaku kaget lantaran rekomendasi tak jadi
diberikan untuk Mustafa dan meminta Midi Ismanto dan Khaidir Bujung yang saat
itu Anggota DPRD Lampung Fraksi PKB untuk mengembalikan uang Rp18 M tersebut.
Setelah itu, lanjutnya, ia mendengar kabar bahwa Ketua Umum
PKB Cak Imin mendapatkan Rp40 M dari Ny. Lee, PT Sugar grup untuk mendukung
Arinal Djunaidi.
"Barangkali ada uang yang lebih besar jadi dikorbankan,
tapi pengurus PKB yang jadi korban DPP yang tidak berkoordinasi dengan
baik," kata dia.
Ia mengaku mendengar kabar tersebut dari salah satu tokoh
Lampung dari Metro bernama Khairuddin dari Partai Demokrat yang pernah
mengunjunginya di Lapas Sukamiskin.
"Sudahlah gak mungkin dukung Mustafa, orang Cak Imin
dapet Rp40 dari Sugar Grup," kata Musa menirukan perkataan Khairudin.
Soal pindahnya rekomendasi dari Mustafa ke Arinal Djunaidi
dan Chusnunia Chalim, mantan Anggota Komisi V DPR RI ini mengaku tak tahu
apa-apa.
"Saya gak tau, mungkin ketua umum yang memutuskan, saya
diberitahu Chusnunia bahwa dia diminta mendampingi sebagai wakil, dan tidak
bisa menolak. Dia bilang juga keberatan dan merasa capek, tapi ketum
maksa," ujarnya.
Menurutnya, sebagai Ketua Umum PKB Cak Imin pasti mengetahui
adanya proses uang mahar Rp18 M dari Mustafa.
"Sepengetahuan saya pasti Cak Imin tahu soal Rp18 M dari
Mustafa, karena Bu nunik gak mungkin memerintahkan tanpa perintah ketua
umum," pungkasnya. []