SANCAnews – Moeldoko disarankan mundur dari jabatan Kepala
Staf Kepresidenan (KSP) dan melaporkan inisiator Kongres Luar Biasa (KLB)
Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ke polisi.
Hal itu dikarenakan, KLB tersebut cacat hukum dan melanggar
UU 2/2011 tentang Partai Politik. Pada Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik
tersebut, mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal
partai.
"Mereka kelompok KLB tidak melalui tahapan tersebut.
Kuat dugaan Moeldoko terjebak dalam agitasi sekelompok orang yang menjadi
inisiator KLB Partai Demokrat di Deli Serdang," ujar Direktur Eksekutif
Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto kepada Kantor Berita
Politik RMOL, Minggu (14/3).
Akibatnya, kata Satyo, Moeldoko seakan menjadi korban bujuk
rayu orang-orang yang menginginkan kudeta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari
jabatan Ketua Umum Demokrat.
"Pada akhirnya Moeldoko menderita kerugian material,
immaterial, sekaligus mencoreng citra Istana Presiden, di mana Moeldoko melekat
namanya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Satyo.
Dengan demikian, Satyo menyarankan agar Moeldoko melaporkan
pihak-pihak yang menjadi inisiator KLB, seperti Darmizal Jhonny Allen dkk.
"Kasihan Moeldoko, mestinya dia segera menyatakan mundur
dari Kepala KSP dan mendatangi kantor polisi terdekat melaporkan dugaan tindak
pidana tersebut," pungkas Satyo. (*)