SANCAnews – Ketua Pemuda Muhammad Fajri dan warga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Airdingin melarang mobil pengangkut sampah beroperasi karena mengganggu permukiman akibat tumpukan sampah yang mengakibatkan kendaraan truk sampah terparkir + - 1 KM di sepanjang jalan dan kemacetan di TPA Airdingin, Kel. Balaigadang, Kec. Kototangah Padang, Senen 22/3.

 

Menurutnya, hal ini terjadi karena mesin pendorong sampah yang rusak selama dua hari dibantu oleh mesin rental, namun jam kerjanya hanya dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore mengingat tidak sebanding dengan truk sampah yang bekerja selama 24 jam, dan terburuk tidak hanya sekali atau dua kali tetapi hampir setiap hari, mulai Januari 2021.

 

“Bagaimana nasib kita yang harus menghadapi kemacetan parah ini, bau air buangan, sampah yang berserakan setiap hari di kawasan ini tentunya berbahaya,” ucapnya.

 

Kemudian warga meminta pihak terkait segera mengusut tuntas karena sebelum berita hari ini dirilis juga sudah ada kabar, bahkan sebelumnya tidak ada perubahan sama sekali.


Beberapa informasi yang dikumpulkan SANCAnews.id dari warga adalah pengemudi memarkir sampah di depan rumah warga pada malam hari yang membahayakan kesehatan warga sekitar. Pasalnya, lokasi pembuangan sampah sangat dekat dengan rumah warga.

 

Terkait sampah yang menjadi kendala warga dilarang dengan alasan mengganggu kenyamanan warga saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang Mairizon mengatakan, pengelolaan sampah di TPA Airdingin dipindah agar sampah bisa dibuang dengan benar.

 

“Sampah yang dimasalahkan warga dibuang ke kanan,” ucapnya Mairizon dengan singkat saat dihubungi melalui WA miliknya (+62 852 7475 5xxx), yang berada di lokasi TPA Airdingin. (sanca)


Tonton videonya warga:


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.