SANCAnews – Ketua Pemuda Muhammad Fajri dan warga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Airdingin melarang mobil pengangkut sampah beroperasi karena mengganggu permukiman akibat tumpukan sampah yang mengakibatkan kendaraan truk sampah terparkir + - 1 KM di sepanjang jalan dan kemacetan di TPA Airdingin, Kel. Balaigadang, Kec. Kototangah Padang, Senen 22/3.
Menurutnya, hal ini terjadi karena mesin pendorong sampah
yang rusak selama dua hari dibantu oleh mesin rental, namun jam kerjanya hanya
dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore mengingat tidak sebanding dengan truk sampah
yang bekerja selama 24 jam, dan terburuk tidak hanya sekali atau dua kali
tetapi hampir setiap hari, mulai Januari 2021.
Kemudian warga meminta pihak terkait segera mengusut tuntas
karena sebelum berita hari ini dirilis juga sudah ada kabar, bahkan sebelumnya
tidak ada perubahan sama sekali.
Beberapa informasi yang dikumpulkan SANCAnews.id dari warga adalah pengemudi memarkir sampah di depan rumah warga pada malam hari yang membahayakan kesehatan warga sekitar. Pasalnya, lokasi pembuangan sampah sangat dekat dengan rumah warga.
Terkait sampah yang menjadi kendala warga dilarang dengan
alasan mengganggu kenyamanan warga saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Padang Mairizon mengatakan, pengelolaan sampah di TPA Airdingin
dipindah agar sampah bisa dibuang dengan benar.
“Sampah yang dimasalahkan warga dibuang ke kanan,” ucapnya Mairizon dengan singkat saat dihubungi melalui WA miliknya (+62 852 7475 5xxx), yang berada di lokasi TPA Airdingin. (sanca)
Tonton videonya warga: