SANCAnews – Di tengah pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh jaksa, Habib Rizieq Shihab sempat ingin memotongnya. Apa alasan Rizieq?

 

"Jadi mohon maaf, tadi saya angkat tangan saya, ingin menghentikan kebohongan. Saya tidak mau sidang ini dikotori oleh kebohongan publik yang dilakukan JPU," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (31/3/2021).

 

Sebelumnya, Rizieq sempat mengangkat tangan dan meminta izin berbicara di tengah persidangan, namun hakim tidak memberikan kesempatan. Kesempatan berbicara ini diberikan oleh hakim setelah jaksa membacakan seluruh tanggapan eksepsi.

 

Rizieq mengatakan tidak ingin menanggapi jawaban. Rizieq mengaku jaksa telah melakukan kebohongan secara terang-terangan dalam tanggapan eksepsi.

 

"Saya bukan mau menanggapi jawaban, tidak. Saya minta dibuatkan catatan dari majelis ini karena JPU barusan telah melakukan pembohongan secara terang-terangan," kata Rizieq.

 

Menurut Rizieq, pada awal sidang pihaknya telah menyatakan keberatan karena eksepsi yang dibacakan tidak disiarkan secara langsung, Sedangkan jaksa menyebut sidang tersebut disiarkan secara langsung dan disaksikan jutaan penonton.

 

"Tadi di awal sidang kami nyatakan keberatan yang eksepsi saya tidak disiarkan secara streaming, yang tadi sudah diterima laporan saya, Majelis Hakim Yang Mulia, dan akan ditindaklanjuti," kata Rizieq.

 

"Tapi ternyata JPU secara terang-terangan di halaman 23 eksepsi saya disiarkan secara live dan disaksikan jutaan penonton. Ini kebohongan, jadi saya minta majelis ini tidak dikotori dengan kebohongan JPU. Jadi suatu kebohongan yang sangat fatal," sambungnya.

 

Menanggapi Rizieq, jaksa mengatakan pada saat persidangan pembacaan eksepsi, kuasa hukum Rizieq melakukan live menggunakan laptop pribadi. Jaksa menyebut pihaknya telah menanyakan kepada hakim terkait izin tersebut yang ternyata diizinkan oleh hakim.

 

"Pada saat Terdakwa membacakan eksepsi di ruangan yang kecil, pada saat itu kami menanyakan kepada Yang Mulia apakah sudah ada izin PH terdakwa menyiarkan menggunakan laptop pada saat itu, dan Majelis Hakim Yang Mulia mengizinkan pada saat itu," kata jaksa.

 

Rizieq kembali melakukan protes atas tanggapan jaksa. Menurutnya, tidak disiarkan secara langsung sidang eksepsinya telah diumumkan resmi oleh pihak PN Jaktim.

 

"Maaf, Majelis Hakim, tidak disiarkannya secara streaming eksepsi saya itu pengumuman resmi dari PN Jaktim. Sejak pagi itu sudah diumumkan dan akses wartawan ditutup. Jadi jaksa penuntut umum jangan pura-pura bodoh, pura-pura tidak tahu dalam persoalan ini," kata Rizieq.

 

Ketua Mejelis Hakim Khadwanto lantas meminta persoalan tersebut tidak kembali diperdebatkan. Dia menyebut pihaknya akan mengkoordinasikan dengan majelis hakim lain terkait keputusan sidang dilakukan secara streaming.

 

"Baik... baik... persoalan itu tidak usah dipolemikkan lagi, perdebatkan lagi, karena majelis hakim akan koordinasi dengan mejelis hakim yang di perkara Petamburan dan berkonsultasi dengan pimpinan apakah bisa streaming atau non-streaming," ujar hakim. (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.