SANCAnews –
Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak mengikuti sidang virtual. Dia menolak saat
hendak dibawa dari rutan Bareskrim Polri.
Hal tersebut
terlihat dari siaran langsung yang disiarkan channel YouTube Pengadilan Negeri
Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021). Habib Rizieq mempertanyakan
mengapa dirinya dipaksa ikut sidang virtual.
"Kan
saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.
Dia
menyampaikan penolakan itu saat dijemput tim jaksa penuntut umum. Dia
menegaskan tak mau ikut sidang secara online.
"Bukan
tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang
sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya,"
ucapnya.
Sidang
dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar di PN Jaktim. Majelis hakim, jaksa
dan pengacara Habib Rizieq hadir di PN Jaktim.
Sementara,
Habib Rizieq mengikuti persidangan secara daring dari Bareskrim Polri. Jaksa
menegaskan Habib Rizieq harus hadir di sidang virtual,
Dia kemudian
menunjuk orang yang membawa kamera. Dia merasa ditipu karena direkam dan
ditayangkan live di ruang sidang.
"Ini
kan ditayangkan di ruang sidang kan. Berarti anda ingin menipu saya, di lorong
rutan ini anda ingin jadikan sebagai ruang sidang. Jangan dagelan, jangan
sinetron kita," ucapnya.
"Matikan,
saya nggak rela," sambungnya.
Sebelumnya,
pada sidang Habib Rizieq yang digelar Selasa (16/3) lalu, majelis hakim
memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Sebab, proses persidangan yang berlangsung virtual menuai protes dari tim kuasa
hukum Habib Rizieq.
Awalnya
Habib Rizieq melancarkan protes karena tidak dihadirkan langsung ke ruang
sidang. Hakim lantas menskors sidang untuk memperbaiki kualitas audio.
Setelah itu,
sidang dilanjutkan, tetapi protes masih disampaikan tim pengacara Habib Rizieq.
Jaksa sempat ingin membacakan dakwaan lebih dulu. Pengacara Habib Rizieq
lagi-lagi memprotes. Hakim pun memutuskan menunda persidangan.
"Sidang
ditunda. Habib tetap di dalam tahanan, dan akan dibuka kembali pada Jumat, 19
Maret, jam 09.00," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan,
Selasa (16/3)