SANCAnews – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna
Hamonangan Laoly menolak pengajuan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB)
Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara yang diajukan Moeldoko yang
mengklaim sebagai ketua umum.
Saat konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfur MD, Yasonna
mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta Yasonna bersma timnya untuk
melengkapi berkas pengajuan pengesahan.
Sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2021 Kemenkumham memberi
tahu Moeldoko untuk melengkapi beberapa berkas.
"Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas
waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," demikian kata
Yasonna, Rabu (31/3).
Meski demikian, dijelaskan Yasonna, setelah Kemenkumham
meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak
mampu melengkapi.
Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko
diantaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi
antara DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC. Dengan demikian
pemerintah memutuskan pengajuan hasil KLB di Deliserdang 5 Maret 2021
ditolak," demikian penegasan Yasonna.
Dalam memverifikasi hasil KLB Deliserdang, Yasonna
menjelaskan pihaknya mengacu pada dokumen AD/ART dan kepengurusan tahun 2020.
[]