SANCAnews – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menolak pengajuan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara yang diajukan Moeldoko yang mengklaim sebagai ketua umum.

 

Saat konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfur MD, Yasonna mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta Yasonna bersma timnya untuk melengkapi berkas pengajuan pengesahan.

 

Sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2021 Kemenkumham memberi tahu Moeldoko untuk melengkapi beberapa berkas.

 

"Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," demikian kata Yasonna, Rabu (31/3).

 

Meski demikian, dijelaskan Yasonna, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.

 

Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko diantaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). 

 

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah memutuskan pengajuan hasil KLB di Deliserdang 5 Maret 2021 ditolak," demikian penegasan Yasonna.

 

Dalam memverifikasi hasil KLB Deliserdang, Yasonna menjelaskan pihaknya mengacu pada dokumen AD/ART dan kepengurusan tahun 2020. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.