SANCAnews – Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq
Shihab menolak membacakan eksepsi secara online di sidang yang digelar
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).
"Saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang
offline. Eksepsi saya tidak tebal, tapi saya tetap ingin membacakannya di dalam
ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq di ruang sidang
virtual Mabes Polri, Selasa (23/3/2021).
Rizieq menyebut keinginannya menjalani sidang secara langsung
(Offline) bukan karena ingin memperlambat persidangan. Sebab sidang online
sangat tergantung pada kekuatan sinyal yang berpotensi gangguan, baik dari segi
gambar maupun audio.
Ia juga mengaku kukuh ingin menjalani sidang offline karena
hal itu menyangkut nasibnya. Rizieq juga menyebut bukan pertama kali duduk di
kursi pesakitan. Sebelumnya ia pernah menghadapi sidang dengan 11 dakwaan dan
18 pasal berlapis, salah satunya ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara.
Rizieq juga menyebut kasus yang menjeratnya kali ini sangat
merugikan, karena telah menyebabkan 6 pengawalnya tewas di KM 50 Cikampek dan
pembubaran organisasinya yakni Front Pembela Islam (FPI).
"Masalah yang saya hadapi ini telah menyebabkan 6
pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam dan organisasi saya
dibubarkan," kata Rizieq.
"Keluarga saya juga ATM-nya semua dibekukan. Jadi saya
pikir ini bukan sekadar masalah yang yang sederhana," tambah dia. (glc)